TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy mendesak pemerintah dan DPR tidak mengusulkan pengetatan syarat calon independen dalam revisi UU Pilkada. Menurut dia syarat perolehan dukungan bagi calon independen, yakni sebesar 6,5-10 persen dari jumlah penduduk yang tersebar merata di separuh wilayah, sudah terlampau berat.
"Kalau dinaikkan menjadi 15-20 persen dari jumlah penduduk, seperti wacana sebagian anggota DPR, berarti itu menutup kesempatan munculnya calon independen," kata Anang kepada media di Fakultas Hukum UII pada Rabu, 30 Maret 2016.
Anang mengingatkan pengetatan syarat calon independen dalam revisi UU Pilkada bisa semakin meyakinkan publik mengenai resistensi partai politik terhadap upaya perbaikan demokrasi. Selama ini, dia mengimbuhkan, kemunculan calon independen di berbagai Pilkada terpicu oleh meluasnya apatisme publik terhadap kualitas kaderisasi dan pencalonan dari partai politik.
"Semestinya, partai politik yang berbenah dengan memperbaiki sistem perekrutan calon kepala daerah agar lebih transparan dan tidak transaksional," kata dia.
Menurut Anang pengetatan syarat calon independen di revisi UU Pilkada juga rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Peluang gugatan itu besar dikabulkan oleh MK karena pengetatan syarat jumlah dukungan bagi calon independen bernuansa diskriminatif. "Lebih menguntungkan calon dari partai," kata dia.
Padahal, dia mencatat, putusan MK Nomor 5 Tahun 2007, tentang gugatan terhadap pasal-pasal pencalonan kepala daerah di UU Nomor 32 Tahun 2004, menyatakan jalur partai politik hanya salah satu jenis saluran saja dalam berdemokrasi. Jalur perseorangan dianggap oleh putusan MK itu sebagai jaminan konstitusional bagi semua warga negara agar bisa menjadi kontestan di Pilkada.
"Kalau syaratnya diperberat, alasan adanya diskriminasi kesempatan warga negara dalam berdemokrasi lewat undang-undang, bisa membatalkannya," kata Anang.
Gugatan itu juga berpeluang menuai dukungan besar dari publik mengingat saat ini calon independen menjadi alternatif ketika partai malas berbenah. Apalagi, sebagian publik meyakini partai politik terjebak praktik korup. "Indikasinya terlihat dari partisipasi pemilih di pemilu dan pilkada yang terus menurun," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM