Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UII Minta Revisi UU Pilkada Tidak Hadang Calon Independen

Editor

Zed abidien

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok menyampaikan pidatonya saat Deklarasi dukungan Partai Hanura di Jakarta, 26 Maret 2016. ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok menyampaikan pidatonya saat Deklarasi dukungan Partai Hanura di Jakarta, 26 Maret 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy mendesak pemerintah dan DPR tidak mengusulkan pengetatan syarat calon independen dalam revisi UU Pilkada. Menurut dia syarat perolehan dukungan bagi calon independen, yakni sebesar 6,5-10 persen dari jumlah penduduk yang tersebar merata di separuh wilayah, sudah terlampau berat.

"Kalau dinaikkan menjadi 15-20 persen dari jumlah penduduk, seperti wacana sebagian anggota DPR, berarti itu menutup kesempatan munculnya calon independen," kata Anang kepada media di Fakultas Hukum UII pada Rabu, 30 Maret 2016.

Anang mengingatkan pengetatan syarat calon independen dalam revisi UU Pilkada bisa semakin meyakinkan publik mengenai resistensi partai politik terhadap upaya perbaikan demokrasi. Selama ini, dia mengimbuhkan, kemunculan calon independen di berbagai Pilkada terpicu oleh meluasnya apatisme publik terhadap kualitas kaderisasi dan pencalonan dari partai politik.

"Semestinya, partai politik yang berbenah dengan memperbaiki sistem perekrutan calon kepala daerah agar lebih transparan dan tidak transaksional," kata dia.

Menurut Anang pengetatan syarat calon independen di revisi UU Pilkada juga rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Peluang gugatan itu besar dikabulkan oleh MK karena pengetatan syarat jumlah dukungan bagi calon independen bernuansa diskriminatif. "Lebih menguntungkan calon dari partai," kata dia.

Padahal, dia mencatat, putusan MK Nomor 5 Tahun 2007, tentang gugatan terhadap pasal-pasal pencalonan kepala daerah di UU Nomor 32 Tahun 2004, menyatakan jalur partai politik hanya salah satu jenis saluran saja dalam berdemokrasi. Jalur perseorangan dianggap oleh putusan MK itu sebagai jaminan konstitusional bagi semua warga negara agar bisa menjadi kontestan di Pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau syaratnya diperberat, alasan adanya diskriminasi kesempatan warga negara dalam berdemokrasi lewat undang-undang, bisa membatalkannya," kata Anang.

Gugatan itu juga berpeluang menuai dukungan besar dari publik mengingat saat ini calon independen menjadi alternatif ketika partai malas berbenah. Apalagi, sebagian publik meyakini partai politik terjebak praktik korup. "Indikasinya terlihat dari partisipasi pemilih di pemilu dan pilkada yang terus menurun," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

17 jam lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

11 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

15 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

18 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

35 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

41 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

43 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

48 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

51 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.