TEMPO.CO, Yogyakarta - Masyarakat diminta berhati-hati jika mengkonsumsi obat tradisional. Sebab, saat ini banyak beredar obat cair dalam botol, mengandung bahan kimia berbahaya. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, bisa mengakibatkan kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan bahkan pengeroposan tulang.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 1.800 dus berisi botol obat tradisional. Setiap dus, berisi 12 botol. Satu orang berpotensi menjadi tersangka, karena mengedarkan obat-obatan "public warning".
"Gudang sudah kami pantau. Lalu kami periksa mobil yang mendistribusikan. Ternyata benar ada obat tradisional yang diedarkan ke toko-toko," kata Suliyanto, Kepala Seksi Penyidikan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DIY, Rabu (30/3).
Sebelumnya, mobil pembawa obat-obat tradisional itu dikuntit hingga Seyegan, Sleman. Lalu, Selasa (29/3) malam, petugas bersama polisi menyita botol-botol dalam kardus itu di sebuah rumah, milik YG, 30 tahun, pemilik obat itu, di Kasihan Bantul. Dia, tidak bisa menunjukkan surat izin edar obat-obat tradisional itu.
Di dalam kardus yang berisi botol-botol bekas bir Bintang, yang didalamnya berisi cairan obat tradisional. Bahkan tertera registrasi izin POM (Pengawasan Obat dan Makanan) tetapi setelah dicek, nomor registrasinya palsu. Di dalam rumah itu, kata Suliyanto, ada lima kamar penuh kardus berisi botol obat tradisional. Dari pengakuan YG, obat itu dijual Rp 120 ribu per kardus.
Obat tradisional tradisional itu bertuliskan "Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng" dan "Jamu Jawa Asli Cap Akar Rempah Alam". Dari kemasan obat ilegal itu, diproduksi UD Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ternyata, cairan itu mengandung cairan obat dalam (COD) dan bahan kimia obat. Jika tidak mengikuti aturan minum, maka akan sangat berbahaya bagi tubuh. Selain juga membahayakan hati dan ginjal, serta berdampak pengeroposan tulang, karena mengandung zat fenilbutazon. "Memang akibatnya tidak langsung. Tapi jangka panjang. Dalam tubuh ada hati ada ginjal yang akan terkena. Masyarakat kadang tidak percaya karena jangkanya panjang," kata dia.
Dia menegaskan, pihaknya menguji kandungan dalam cairan itu. Jika madu murni memang dibolehkan. Tetapi kandungan lainnya, yang berbahaya. Itulah yang diteliti dan bisa menilai bahwa obat itu berbahaya dan ilegal.
Saat ini, YG masih menjadi saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ia menjadi tersangka jika unsur pidananya terpenuhi. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DIY bersama PPNS serta polisi, masih menyidik kasus ini. "Obat-obat itu menjadi barang bukti. Kami akan gelar kasus," kata Suliyanto.
Menurut dia, tesangka akan dikenai pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36, Tahun 2009, tentang Kesehatan. Yang artinya, tersangka bisa dijerat penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp1 miliar, serta penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan ribuan kardus yang disita itu terdiri jamu asam urat Madu Klanceng, Tawon Klanceng, obat pegel linu Madu Klanceng, jamu jawa asli cap Kunci Mas, jamu asli akar rempah alam serta madu manggis Racik Sewu.
Selain itu, polisi mengamankan mobil box AB 8245 BT. "Distribusinya di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta dan Sleman," kata dia. MUH SYAIFULLAH