TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo harus ada jaminan hukum sebelum pemerintah melanjutkan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor. Menurut dia, audit dari aspek hukum tersebut baru bisa dilakukan setelah audit teknis selesai.
"Tentunya kalau dilanjutkan ada jaminan aspek hukumnya, terutama dari penegakkan hukumnya bahwa melanjutkan (proyek) tidak akan terhambat karena proses hukum yang ada," kata Prasetyo usai rapat terbatas Hambalang di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016. Dia meminta proses hukum yang sudah berjalan tidak dihentikan.
Pembangunan proyek P3SON di Hambalang dilakukan dalam tahun anggaran 2010-2012 di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu mangkrak akibat kasus korupsi. Beberapa orang yang terseret akibat kasus ini adalah anggota DPR periode 2009-2014, Angeline Sondakh; politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Mereka semua sudah divonis bersalah.
Menurut Prasetyo, jika berdasarkan audit teknis proyek bisa dilanjutkan, maka sejumlah persoalan hukum, termasuk kontrak harus diselesaikan. "Lalu dilakukan audit oleh BPKP, berapa persen pembangunan yang dilakukan dan berapa uang yang sudah dikeluarkan," kata Prasetyo.
Menurut dia, audit proyek Hambalang harus dilakukan secara hati-hati karena banyak masalah lama yang harus dikaji dari sisi teknis dan perizinan. Selain itu, pemerintah harus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu harus dilakukan karena DPR dan KPK sebelumnya pernah melarang proyek Hambalang dilanjutkan. "Tetap perlu komunikasi dengan KPK dan DPR, meski mereka secara informal menyatakan setuju dilanjutkan," katanya.
ANANDA TERESIA