TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada hari ini, 30 Maret 2016.
"KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan mantan Rektor Unair periode 2006-2015 sebagai tersangka," tutur Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 30 Maret 2016.
Priharsa menuturkan, Fasichul diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007-2010. Selain itu, terkait peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana DIPA 2009.
"Dari total nilai proyek sekitar Rp 300 miliar, Fasichul diduga merugikan negara mencapai Rp 85 miliar," ujar Priharsa.
Atas kasus ini, Fasichul dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ARIEF HIDAYAT