TEMPO.CO, Surabaya - Pengemudi Lamborghini maut, Wiyang, divonis lima bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 30 Maret 2016.
Dia terbukti melanggar Pasal 110 ayat 4 jo 310 ayat 3 jo 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Karena kelalaiannya, menimbulkan hilangnya nyawa seseorang," kata hakim Burhanuddin saat membaca putusan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Lamborghini Gallardo, yang dikemudikan Wiyang, menabrak warung susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.
Akibat tabrakan tersebut, Kuswanto, 51 tahun, yang sedang membeli STMJ, meninggal. Istri Kuswanto, Srikanti (41), dan penjual STMJ, Mujianto (44), luka-luka.
Atas putusan itu, kuasa hukum Wiyang, Ronald Napitupulu, mengatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, harus mendengar pertimbangan keluarga juga," kata Ronald seusai persidangan.
Sebelum sidang, Wiyang yang mengenakan baju batik hitam dengan rambut disisir rapi ke belakang, terlihat santai. "Ya sebenarnya ndredek (gemetar) ini, tapi siap-siap saja," katanya menjelang sidang vonis dibacakan.
"Yaa dijalani saja," kata ibu Wiyang, Teny Indrawati Lauthner. Teny mengatakan banyak mendapat hikmah dari kejadian ini. Intinya, untuk ke depannya, ia akan minta Wiyang agar lebih hati-hati. Setelah bebas dari tahanan, Teny mengatakan, Wiyang akan bekerja. "Ya kerja, tidak liburan ke mana-mana," kata Teny.
Kesehariannya, Wiyang bekerja membantu ayahnya, yang memiliki usaha di bidang diesel. Dari kejadian ini, keluarga Wiyang menawarkan pekerjaan kepada dua anak tertua korban untuk ganti rugi.
Selain itu, keluarga Wiyang juga memberikan santunan sebesar Rp 125 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Keluarga Wiyang juga menjamin pendidikan tiga anak korban yang termuda hingga SMA.
Hakim dalam memutus persidangan mempertimbangkan niat baik keluara Wiyang sudah menanggung ganti rugi. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim Burhanudin menyebutkan, adanya perdamaian secara tertulis yang disepakati antara korban dan terdakwa. Namun, meski begitu tidak akan menghilangkan tanggung jawab hukum dari Wiyang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH