TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi (Kemenkertrans), Jamaluddin Malik. Hakim menilai, Jamaluddin terbukti korupsi dan memeras anak buahnya.
"Yang bersangkutan terbukti bersalah," ujar ketua majelis hakim, Mashud, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 30 Maret 2016.
Hakim juga meminta Jamaluddin mengembalikan uang negara sebesar Rp 5.417.528.000 atau subsider penjara selama 1 bulan. "Kami juga membuka pemblokiran mobil Pajero Sport Dakkar 2012 dengan nomor polisi B-150-JK yang ada di Polda Metro Jaya," ujar hakim.
Jamaluddin diduga memeras anak buahnya dengan cara memotong pembayaran dan mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif dari anggaran belanja jasa konsultan, belanja perjalanan dinas, serta anggaran belanja swakelola tahun anggaran 2013 dan 2014. Pemotongan anggaran pada 2013 sebesar 2-5 persen. Sedangkan pada tahun berikutnya, ia meminta 4,5-5 persen anggaran dipotong.
Selama 2 tahun, total uang yang diterima Jamaluddin mencapai Rp 6.734.078.000. Uang tersebut ia dapat dengan cara mengancam akan mencopot jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK), mutasi, dan penilaian buruk dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil.
Jamaluddin kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Mulai pembiayaan perayaan ulang tahunnya, pengajian rutin, hingga membeli sebuah treadmill. Ia juga membagikan uang kepada Achmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan.
Jamaluddin pun disebut telah menerima uang sebesar Rp 14.650.000.000 dari pejabat daerah yang ingin mendapatkan dana tugas pembantuan. "Terdakwa mengetahui, atau patut menduga, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan atau memberikan dana tugas pembantuan," kata jaksa Mochamad.
Selain itu, Jamaluddin menerima dana dari 16 orang, yakni dari direktur perusahaan, kepala dinas, hingga PPK. Setelah dana didapat, ia menandatangani 18 daerah penerima dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Ada empat nama yang disebut jaksa, yaitu Charles Jones Mesang, Achmad Said Hudri, Syafruddin, dan Dadong Irbarelawan.
Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 ayat 1-a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. Pada awal Maret lalu, jaksa menuntut Jamaluddin dengan pidana penjara selama 7 tahun. "Terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan," kata jaksa pada Rabu, 2 Maret 2016.
Adapun yang memberatkan Jamaluddin adalah dia telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah Jamaluddin tidak berbelit-belit dalam persidangan.
ARIEF HIDAYAT