TEMPO.CO, Surabaya – Para kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim 2012, sudah siap di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 30 Maret 2016. Mereka mewakili La Nyalla untuk menjalankan sidang praperadilan yang diajukan sehari setelah La Nyalla dinyatakan sebagai tersangka.
"Sidang kali ini kita meminta hakim menguji surat perintah penyidikan La Nyalla," kata kuasa hukum La Nyalla, Sumarso.
Hingga lebih dari pukul 11.00, tim kejaksaan belum tampak hadir. Saat Tempo mencoba mengkonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur E.S. Maruli Hutagalung sudah mengerahkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini. "Tunggu saja Kejaksaan," ujar Marulli.
Ruang Pengadilan Negeri Surabaya sudah siap sejak pagi. Namun belum ada tanda-tanda persidangan dimulai. Pengamanan dari pihak kepolisian diperketat. Meskipun jumlah polisi tidak banyak, mereka siap berjaga-jaga di depan Pengadilan Negeri Surabaya.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Dizar Alfarizi bersama tim ingin mengetahui jalannya sidang ini. Pemantauan dilakukan, kata Dizar, untuk menjaga independensi hakim. "Karena kasus ini juga menarik perhatian publik," tutur Dizar.
La Nyalla, yang merupakan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan pada 16 Maret 2016. Dia diduga menggunakan dana hibah untuk membeli saham sebesar Rp 5,3 miliar, dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 1,1 miliar. Kejaksaan menduga keuntungan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Rencananya, hari ini akan diadakan sidang praperadilan dengan pemohon La Nyalla. Persidangan ini terkait dengan pengujian sah atau tidaknya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka, mengingat Kejaksaan juga belum hadir dalam persidangan. Sampai berita ini diturunkan, sidang belum juga dimulai.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH