TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus korupsi bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara dengan tersangka mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika tak ada halangan, hal ini akan dilakukan April.
"Habis itu segera ditetapkan kapan sidangnya," ujar salah satu jaksa yang menyidik perkara Gatot, Selasa, 29 Maret 2016.
Kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara naik ke penyidikan pada 28 Juli tahun lalu. Sementara itu, Gatot ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan pada 9 November 2015. Sebelumnya, Gatot sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus gratifikasi hakim di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gatot diketahui mengatur pembagian dana hibah dan bantuan sosial tak sesuai dengan prosedur. Ia menentukan langsung siapa penerimanya yang kebanyakan adalah lembaga abal-abal. Berdasarkan hasil penelusuran Kejaksaan Agung, lembaga-lembaga tersebut diduga alat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara untuk menarik keuntungan.
Jaksa tersebut menjelaskan, lamanya perkara Gatot dilimpahkan ke pengadilan karena proses penghitungan kerugian negara yang rumit. Korupsi yang dimainkan Gatot, kata jaksa itu, melibatkan 16 Satuan Kerja Pemerintah Daerah sehingga pencarian kerugian harus ditelusuri dari 16 SKPD itu.
Audit investigasinya sendiri, menurut jaksa tersebut, sempat diulang. Adapun audit itu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan. "Jadi, perhitungan kami, baru bulan depan ada angka jelas kerugian negara. Setelah itu, baru berkas dilimpahkan," ujarnya.
Menurut laporan BPK yang terbit pada Mei 2014, dana bantuan yang diduga diselewengkan Gatot sekitar Rp 89,4 miliar. Menurut BPK, dana bantuan disalurkan tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari lembaga penerimanya.
ISTMAN MP