TEMPO.CO, Surabaya - Agenda sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan dimulai hari ini, Rabu, 30 Maret 2016. La Nyalla mendaftarkan gugatan lewat praperadilan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. (Baca: Komisi Yudisial Akan Pantau Hakim Praperadilan La Nyalla)
La Nyalla juga menjabat Ketua Kadin Jawa Timur. Dia disangka menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk dibelikan saham perdana Bank Jatim pada 2012 yang mendatangkan keuntungan pribadi senilai Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 16 Maret 2016, yang disusul pendaftaran gugatan praperadilan oleh La Nyalla dua hari berselang. "Jam 10 pagi sidangnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.
Efran adalah hakim praperadilan untuk gugatan yang pernah diajukan Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra, yang juga terpidana dalam kasus korupsi dana hibah yang sama. Keputusan Efran saat itu yang mengabulkan permohonan Diar sempat membuat macet penyelidikan jilid II yang membidik La Nyalla.
Namun, untuk sidang praperadilan kali ini, Efran mengatakan, "Sidang akan dipimpin Pak Ferdinandus." (Baca: Kasus Korupsi Kadin Jatim II, Jaksa: Kami Tidak Menyerah)
Anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, menyatakan siap menghadapi sidang dan mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kliennya itu oleh kejaksaan. Menurut dia, ini karena sangat mustahil dalam waktu enam hari kejaksaan bisa menetapkan status tersangka. "Intinya besok kami akan bacakan tuntutan itu," katanya, Selasa, 29 Maret 2016.
Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung enggan berkomentar tentang persiapan jaksa hari ini. "Lihat saja besok," ujarnya.
EDWIN FAJERIAL