TEMPO.CO, Luwu - Pelantikan Andi Muzakkir sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, mendapat sorotan tokoh masyarakat Luwu, Yamin Annas. Muzakkir yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu itu adalah terpidana kasus korupsi anggaran proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Belopa, Kabupaten Luwu, pada 2014.
Mudzakkir dilantik oleh Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, bersama puluhan pejabat lainnya di Ruang Pola Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Senin, 28 Maret 2016. Mudzakkir diganjar hukuman satu tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan GOR Belopa.
Vonis terhadap Mudzakkir sudah berkekuatan hukum tetap. Saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar membacakan putusannya, Mudzakkir langsung menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Dia juga telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari, Makassar.
Menurut Yamin, pelantikan Mudzakkir untuk kembali memegang jabatan hanya didasarkan pada pertauran yang normatif. Sesuai undang-undang tentang aparatur sipil negara, hanya mereka yang dijatuhi hukuman di atas lima tahun dikenakan pemecatan.
Yamin mengatakan, ketentuan undang-undang itu ditafsirkan seolah-olah mantan pejabat yang dihukum satu tahun penjara bisa kembali diangkat dan diberi jabatan baru. “Secara etika sebaiknya tidak perlu diberi jabatan,” katanya, Selasa, 29 Maret 2016.
Yamin menjelaskan, pengangkatan dan pelantikan seorang pejabat memang sepenuhnya menjadi hak dan wewenang bupati selaku pimpinan tertinggi di daerah. Namun, dia sangat menyayangkan keputusan bupati yang masih memberi kepercayaan kepada Mudzakkir, yang jelas-jelas sudah cacat hukum. “Kenapa bupati tidak mengangkat orang lain untuk menduduki jabatan itu,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Lahmuddin, mengatakan pengangkatan Mudzakkir sudah melalui prosedur, termasuk hasil musyawarah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Hasil musyawarah Baperjakat diserahkan kepada bupati sebagai pengambil keputusan akhir. “Sepenuhnya menjadi wewenang bupati,” ucapnya sembari menolak menjelaskan isi musyawarah Baperjakat.
Adapun Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, mengatakan pengangkatan setiap pejabat di Luwu merupakan bagian dari art atau seni dalam menata pemerintahan. Sebagai bupati dia harus pandai memainkan lagu dan iramanya. “Kadang menurut hati nurani kita benar, tapi kita tidak mampu melaksanakannya, begitupun sebaliknya,” katanya.
Mudzakkar mengatakan, menjadi seorang pemimpin harus bisa memaklumi pasti tidak semua rakyat senang atas setiap keputusannya. Dia juga menjelaskan banyak yang mengkritiknya karena tidak segera melaksanakan rotasi jabatan. Baginya tidak akan melaksanakan mutasi karena tidak mau menonjobkan pejabat yang telah diangkat memegang jabatan tertentu. “Kalau saya mutasi atau menonjobkan, sama saja saya merusak dapur bawahan saya.”
Sementara itu Muzakkir mempertanyakan kepentingan orang-orang yang mengkritik pelantikannya, yang merupakan hak dan wewenang bupati. Selain itu, pelantikannya sudah sesuai aturan yang berlaku. “Sebagai bawahan, tidak mungkin saya menolak," kata Andi Muzakkir.
Dia juga mengutip undang-undang tentang aparatur sipil negara, yang menyebutkan pegawai negeri atau pejabat pemerintah yang dihukum maksimal dua tahun bisa dipecat. Sedangkan dirinya hanya divonis satu tahun penjara.
HASWADI