Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukul Pengawas Pemilu, Satgas PDIP Ini Diganjar Enam Bulan Bui

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri seusai mengikuti acara penutupan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Jakarta, 12 Januari 2016. Dalam pidatonya Megawati mengatakan kadernya mungkin harus membawa cabe rawit untuk menghalau rasa kantuk saat rapat kerja nasional. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri seusai mengikuti acara penutupan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Jakarta, 12 Januari 2016. Dalam pidatonya Megawati mengatakan kadernya mungkin harus membawa cabe rawit untuk menghalau rasa kantuk saat rapat kerja nasional. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemilihan Kepala Daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah berlalu. Kandidat inkumben yang diusung PDI Perjuangan Sri Suryawidati dan Misbakhul Munir yang nyaris menjadi calon tunggal dan diduga bakal menjadi pemenang malah terjungkal pada Pilkada yang berlangsung pada Desember 2015 itu. 

Kekalahan PDI Perjuangan masih dilengkapi dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul terhadap anggota satgas partai berlogo kepala banteng bermoncong putih ini pada Selasa 29 Maret 2016.

 

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap anggota  Satgas PDIP, Sugihartono, karena menganiaya seorang pengawas pemilu di Kecamatan Sanden, Bantul. Menurut hakim, Sugiharto terbukti memukul wajah pengawas Agus Santoso saat ada kampanye Pilkada di Balai Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul pada 17 September 2015. "Terdakwa bersalah atas pidana penganiayaan," kata ketua Majelis Hakim, Sutarji saat membacakan vonis itu pada Selasa, 29 Maret 2016.

 

Vonis itu berdasarkan pengakuan dua saksi yang melihat langsung pemukulan itu. Keduanya ialah saksi korban, Agus dan polisi intel dari Kepolisian Sektor Sanden, Sukirdi yang wajahnya juga terkena pukulan pelaku. Kebetulan, saat kasus ini terjadi, Sukirdi ikut mengamankan Agus saat dia dikerubuti massa dan tiba-tiba muncul pukulan dari Sugihartono yang mengenai korban dan dirinya. "Keterangan dua saksi yang saling membenarkan tersebut sudah kuat meskipun pelaku membantahnya," kata dia.

 

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa, memberi keterangan yang berbelit-belit, tak mengakui perbuatannya, dan menolak berdamai dengan korban. "Dia juga aktivis partai yang seharusnya menjaga perilakunya," kata Sutarji.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Raka, yakni  hukuman 12 bulan penjara. Jaksa Raka menyatakan masih belum memutuskan akan menerima putusan itu atau tidak. 

 

Sedang kuasa hukum Sugihartono, Hillarius Ngaji Merro kecewa terhadap  putusan hakim. Menurut dia bukti penganiayaan itu tidak kuat karena hanya disaksikan oleh dua orang. "Saksi-saksi lain, termasuk yang diajukan oleh jaksa, tidak melihat langsung peristiwa penganiayaan itu," kata dia. Hillarius akan mengajukan banding. "Bukti yang jadi dasar vonis ini lemah."

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY, M. Najib menilai hukuman bagi Sugihartono mestinya bisa jauh lebih berat. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan status korban yang merupakan petugas negara. "Ini bukan pidana umum biasa sebab korbannya pengawas pemilu," kata Najib.

 

Dia berharap vonis ini akan memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pengawas yang menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugas. “Kasus pemukulan terhadap Agus bukan hal sepele, karena mengancam rasa aman banyak pengawas lain saat menjalankan tugas,” ujarnya. 

 

ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

59 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.