TEMPO.CO, Surabaya- Kuasa hukum tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Sumarso, menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal pemberian status daftar pencarian orang (DPO). La Nyalla ditetapkan sebagai DPO karena kabur ke luar negeri saat dipanggil penyidik Kejaksaan Jawa Timur.
Menurut Sumarso status DPO tidak merugikan La Nyalla. "Itu hak Kejaksaan," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kamar Dagang Industri Jawa Timur, Selasa, 29 Maret 2016.
Sumarso menuturkan status DPO bakal hilang dengan sendirinya apabila La Nyalla menang dalam gugatan praperadilan. Selain itu, menurutnya, status DPO hanya bersifat administratif. "Kami fokus ke praperadilan, sebab jika kami menang status DPO selesai," katanya.
Sumarso mempertanyakan status DPO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan. Sebab, katanya, La Nyalla belum pernah menolak panggilan penyidik Kejaksaan. "Di Indonesia kan sprindik bisa dibawa ke praperadilan dulu. Kami sedang membawanya ke praperadilan, jadi tunggu itu dulu," ujar Sumarso.
Sumarso meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur E.S Maruli Hutagalung hadir dalam sidang praperadilan yang digelar Rabu besok. "Kalau Kepala Kejaksaan Tinggi gentle, datanglah ke sidang," kata Sumarso.
Sebelumnya, Asisten Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan menetapkan La Nyalla Mattalitti masuk dalam daftar pencarian tertanggal 29 Maret 2016. "Sejak siang ini, pukul 13.00," tegas Suarnawan
Masuknya Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu ke dalam daftar DPO setelah mangkir sebanyak tiga kali dari pemeriksaan. Selain itu, saat jaksa menjemput paksa di rumahnya La Nyalla tidak berada di tempat.
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Maret 2016. Kejaksaan menduga, La Nyalla menyelewengkan dana hibah kamar dagang dan industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012 sebesar Rp 5,3 miliar dengan keuntungan yang diduga untuk kepentingan pribadi senilai Rp 1,1 miliar.
EDWIN FAJERIAL