TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan akan melibatkan TNI untuk menangani sampah di Sungai Citarum. Pihaknya akan meniru langkah yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dalam menangai masalah serupa di di Sungai Ciliwung. “Kami akan mencoba adopsi pengalaman itu,” kata dia di Bandung, Selasa, 29 Maret 2016.
Pemerintah Jawa Barat akan bekerja sama dengan Kodam III Siliwangi dan instansi terkait lainnya. Deddy melanjutkan, pihaknya menganggarkan dana sekitar Rp 46 miliar untuk menyingkirkan sampah di Sungai Citarum. Anggaran untuk membenahi Citarum akan berasal dari dana sosial perusahaan.
Sebelum hal itu dilakukan, pihaknya akan memetakan dulu masalah di anak Sungai Citarum. “Kami sedang menghitung berapa orang yang dibutuhkan untuk membersihkan Citarum,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pemerintah telah memetakan masalah Citarum yang harus segera diuraikan. “Target jangka panjang mudah-mudahan sudah beres dalam waktu sepuluh tahun,” katanya pada Senin, 28 Maret 2016.
Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 1,6 trilun untuk membenahi seluruh kawasan sungai Citarum. “Dukungan anggaran sedang dicari. Rp1,6 triliun itu dalam jangka panjang apabila semua kawasan ingin dihijaukan,” ujarnya.
Penanganan Citarum, menurut Kepala Badan Pemerhati Lingkungan Hidup Jawa Barat, Anang Sudrana, belum maksimal. “Faktor terbesar menangani Citarum adalah tidak sinergi. Faktor lainnya tidak konsisten dan tidak ada perencanaan dalam pendanaan. Ada salah startegi juga,” kata Anang, pada Senin Senin, 28 Maret 2016.
Anang mengatakan pemerintah mengeruk dasar sungai untuk mengurangi banjir di kawasan hilir Citarum. Padahal hal itu tidak tepat. “Pengerukan dasar sungai hanya bertahan selama dua tahun, pada tahun ketiga terjadi lagi banjir,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar masyarakat dan pelaku industri di kawasan sungai harus diberikan pemahaman untuk menjaga kelestarian sungai. Namun hal itu belum menjadi perhatian pemerintah. “Nanti kami akan mengundang pengelola industri, pengelola pasar, dan tokoh agama. Karena dalam hukumnya, haram membuang sampah ke sungai,” ujar Anang.
AHMAD FIKRI | IQBAL T. LAZUARDI S.