TEMPO.CO, Padang - Sebanyak 40 orang advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat, Selasa, 29 Maret 2016, melaporkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, yakni Hendriko dan kawan-kawannya ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Hendriko dan kawan-kawannya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap advokat Aziz Sigalingging. "Tindakan anggota Satpol PP terhadadap advokat yang sedang menjalankan profesi, mendampingi klien, tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Juru Bicara Tim Pembela Profesi Advokat, Arief Paderi, Selasa 29 Maret 2016.
Menurut Arief, peristiwa itu bermula saat Aziz mendatangi Kantor Satpol PP Kota Padang yang terletak di Jalan Tan Malaka.Tujuan kedatangan Aziz untuk mendampingi beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang diduga ditangkap dan dianiaya anggota Satpol PP, Jumat pekan lalu.
Namun, saat tiba di Kantor Satpol PP, Azis mendapakan perlakukan kasar, Dia diseret dan didorong. Tindakan anggota Satpol PP itu, kata Arief, jelas telah melecehkan dan merendakahkan profesi advokat yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesinya. “Satpol PP tidak paham hukum dan cenderung menggunakan cara non prosedural dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujar Arief.
Arief mengatakan, anggota Satpol PP itu bisa dituduh melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 juncto Pasl 55 ayat 1 KUHP.
Kepolisian didesak melakukan proses hukum secara cepat dan transparan. Para advokat ini juga meminta Wali Kota Padang melalukan evaluasi terhadap kelembagaan Satpol PP Padang, bahkan mencopot dan memberhentikan Kepala Satpol PP Padang dan anggota yang melakukan tindak pidana.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Firdaus Ilyas, mengatakan tidak ada anggotanya yang menganiaya advokat. Justru Aziz yang mencak-mencak saat berada di Kantor Satpol PP. Namun, ia mempersilahkan Tim Pembela Advokat melaporkannya ke kepolisian. "Silakan dilaporkan. Tapi tidak ada anggota saya yang menyeret advokat.”
ANDRI EL FARUQI