TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Surabaya membentuk tim intelijen untuk memburu La Nyalla Mattalitti, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Surabaya Romy Arizyanto mengatakan tim intelijen akan memburu keberadaan La Nyalla di beberapa negara.
Kejaksaan sudah memburu La Nyalla setelah dia kembali mangkir dalam pemanggilan ketiga pada Senin, 28 Maret 2016. Kejaksaan telah melakukan pencarian di rumah dan apartemen milik La Nyalla. Namun semuanya kosong. Diduga La Nyalla kini tengah berada di luar negeri.
Kejaksaan akhirnya menetapkan La Nyalla ke dalam DPO. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Suarnawan mengatakan status tersebut berlaku tertanggal 29 Maret 2016. "Sejak siang ini, pukul 13.00," katanya.
Suarnawan mengatakan Kejaksaan meminta bantuan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan penelusuran. Selain itu, mereka meminta bantuan Interpol dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 16 Maret 2016. Kejaksaan menduga La Nyalla menyelewengkan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012 sebesar Rp 5,3 miliar, dengan keuntungan yang diduga untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 1,1 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH