TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti keluar dari Indonesia sebelum adanya surat cegah tangkal. "Dia keluar sebelum surat pencekalan datang. Satu hari sebelum pencekalan, tanggal 17 dia keluar. Tanggal 18 kami terima surat pencekalan," katanya di kompleks Istana, Selasa, 29 Maret 2016.
Yasonna membantah kecolongan karena La Nyalla ke luar negeri sebelum surat cekal dikeluarkan. Menurut dia, pencekalan baru bisa dilakukan setelah ada permintaan pencekalan dari lembaga seperti Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Polri, atau Kejaksaan Agung. "Kalau tidak ada, walaupun kita tahu dia bermasalah, ya tidak boleh," ucapnya.
Baca: Jaksa Blakblakan Soal Tekanan dalam Kasus La Nyalla
Menteri Yasonna enggan menyebutkan permintaan pencekalan telat diajukan. Menurut dia, La Nyalla pergi sebelum menerima surat cekal. "Terlambat atau tidak terlambat diputuskan sendiri," katanya. Hingga kini, Yasonna mengaku belum mengetahui keberadaan La Nyalla.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin. Dana yang diduga dikorupsi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ini sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Lewat pembelian saham itu, ia mendapatkan keuntungan Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan telah tiga kali memanggil La Nyalla, tapi tidak satu pun dipenuhinya. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan akan memanggil paksa. Namun Kejaksaan saat ini tidak mengetahui keberadaan La Nyalla.
ANANDA TERESIA