TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Cara yang diusulkan adalah membentuk komisi kepresidenan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban.
"Kami mengusulkan pemerintah membentuk komisi kepresidenan dengan anggota tokoh-tokoh yang bijaksana," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Selasa, 29 Maret 2016, seusai bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden di kantor Wantimpres, Jakarta.
Dia menyebut beberapa nama yang dianggap layak masuk ke komisi kepresidenan, di antaranya Syafi'i Maarif dan Romo Magnis Suseno. Komisi yang bersifat Ad Hoc ini nantinya memvalidasi data hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Kasus-kasus yang masih memungkinkan dilakukan proses yudisial, diproses secara yudisial, yang sudah tidak memungkinkan, diselesaikan secara nonyudisial," kata Hendardi.
Audiensi dilakukan bersama beberapa keluarga korban pelanggaran HAM. Dalam pertemuan tertutup itu, mereka diterima Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan anggota, Sidarto Danusubroto. Beberapa keluarga korban yang hadir adalah Maria Catarina Sumarsih, ibunda korban Semanggi I, Benardius Realino Norma Irawan.
Pertemuan ini dilakukan terkait dengan upaya penyelesaian tujuh kasus HAM berat, yang hingga kini belum terselesaikan. Tujuh kasus itu adalah peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1986, penculikan aktivis 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, kasus Trisakti-Semanggi 1-Semanggi 2, serta kasus pembunuhan di Wasior Wamena.
Hendardi mengatakan pihaknya dan keluarga korban menolak ide pemerintah yang ingin melakukan rekonsiliasi tanpa mengungkap kebenaran. Dia mengatakan rekonsiliasi adalah hasil dari proses pengungkapan kebenaran. "Kebenarannya harus diungkap dulu, baru nanti hasilnya ada yang melalui proses yudisial dan nonyudisial. Rekonsiliasi itu salah satu bentuk penyelesaian nonyudisial," kata Hendardi.
Dia menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak meneruskan penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan. Alasannya, Kejaksaan Agung menganggap berkas dari Komnas HAM kurang bukti. Kini pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kejaksaan Agung ingin menyelesaikan kasus dengan rekonsiliasi sepihak. "Kami khawatir ini membentuk citra bahwa pemerintahan sudah menyelesaikan HAM masa lalu. Kita bukan cuma cepat, tapi betul-betul menyelesaikan," kata Hendardi.
Sementara itu, Sumarsih berharap, Jokowi bisa mendorong pelaksanaan pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus pelanggaran HAM berat, khususnya kasus Trisakti dan Semanggi. "Kami minta agar penyelesaian kasus Trisakti dan Semanggi ini jadi barometer penyelesaian kasus-kasus HAM berat," tutur Sumarsih.
AMIRULLAH