TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) belum menerima surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk permohonan pemantauan sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti. Namun KY Wilayah Jawa Timur berencana memantau sidang praperadilan, yang dijadwalkan digelar Rabu, 30 Maret 2016, di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Komisi Yudisial tahu dari pemberitaan media,” kata Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al-Farizi, kepada Tempo, Senin malam, 28 Maret 2016. Pemantauan sidang dimaksudkan untuk menjaga independensi hakim.
KY mengapresiasi langkah kejaksaan demi kepastian hukum dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. Pengawasan persidangan itu dinilai sangat diperlukan agar masyarakat tidak kabur soal kepastian hukum.
Hakim Ferdinandus akan memeriksa keabsahan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam persidangan selama sepekan tersebut. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang seharusnya untuk kegiatan Kadin, diduga digunakan untuk membeli saham perdana pada Bank Jatim, 2012.
Kerugian negara berdasarkan analisis kejaksaan atas tindakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu sebesar Rp 5,3 miliar. Dari pembelian saham itu, La Nyalla mendapat keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar. Diduga, keuntungan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH