TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memberi lampu hijau bagi rencana proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu masih dalam kajian. "Belum selesai, saya belum mendapat laporan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di kantornya, Jakarta, Senin. 28 Maret 2016.
Amdal tersebut, kata Siti, kini masih dikaji Komisi Amdal, Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di bawah Kementeriannya. "Saya belum tahu kapan akan diputuskan. Saya sendiri masih terus ikuti dinamikanya," ujarnya.
Siti menyatakan, secara teknis, amdal reklamasi Teluk Benoa sebenarnya cukup baik. Kalau dari perspektif proyek, kata dia, seharusnya tidak ada masalah teknis.
Bagaimanapun, Siti menyadari ada pro dan kontra dalam proyek ini. Untuk itu, ia akan mengajak pihak-pihak terkait untuk berdiskusi.
Selain elemen masyarakat, baik yang mendukung maupun menentang reklamasi, dan pemerintah daerah Bali, Menteri Siti akan memanggil pengembang, PT Tirta Wahana Bali Internasional, untuk menjelaskan proyek ini.
Tak hanya itu, menurut Siti, Komisi Amdal juga akan mengkaji kembali Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang menjadi dasar hukum untuk mengatur soal reklamasi.
Dalam beleid yang diteken mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, proyek reklamasi rencananya akan meliputi kawasan seluas 700 hektare di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Provinsi Bali. "Soal Perpresnya juga akhirnya harus kita bedah, tidak bisa tidak dilihat," kata Siti.
PINGIT ARIA