TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus simulator kemudi atau simulator SIM, Soekotjo S. Bambang. Soekotjo adalah pelapor kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo itu.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Soekotjo ditahan Rumah Tahanan Guntur hingga 20 hari ke depan.
Soekotjo menerima keputusan ini dengan legawa. "Saya menjalani proses ya," ucapnya usai pemeriksaan, Senin, 28 Maret 2016. Ia pun bersedia menjadi justice colaborator. "Saya tetap konsisten dari dulu, kalau negara mau bongkar semua ya kita bongkar."
Erick S. Paat, kuasa hukum Bambang, mengatakan sejak awal ia mendorong kliennya untuk terbuka. "Jika tidak buka Anda rugi sendiri," ujar Erick. "Konsekuensinya nanti akan diproses secara hukum."
Erick mengatakan pihaknya sudah siap menjalani hukum sesuai dengan yang ditetapkan. Bahkan, kata dia, keluarga Bambang juga sudah siap menerima kenyataan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Djoko Susilo, mantan wakil Kakorlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis terhadap Djoko selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.
Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Djoko menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Didik divonis pidana lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara.
Sementara Bambang dan Budi hingga hari ini masih menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI