TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya bersepakat dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk mengundurkan jadwal pelaksanaan relokasi lahan parkir sisi timur Malioboro ke Taman Parkir Abu Bakar Ali.
Kesepakatan itu setelah puluhan Paguyuban Parkir Malioboro pada Senin, 28 Maret 2016, menggerudug kembali DPRD Kota Yogya untuk diberi waktu mendata anggota paguyuban parkir yang hendak dipindahkan ke Taman Parkir Abu Bakar Ali.
"Jadwal relokasi yang seharusnya tanggal 2 April kami undur menjadi tanggal 4 April, bukan menunda, tetap dilaksanakan relokasi itu," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di DPRD Kota Yogya Senin 28 Maret 2016.
Haryadi menuturkan, pengunduran jadwal relokasi dilakukan agar juru parkir bisa menyiapkan diri menempati lokasi baru. Pada Senin 28 Maret 2016, pemerintah kota sebenarnya sudah membuka pos pelayanan pendataan bagi juru parkir resmi yang hendak dipindah ke Abu Bakar Ali.
Tapi, dari pantauan
Tempo, tak satu pun juru parkir Malioboro yang mau mendaftar. Padahal, menurut Koordinator Pos Pelayanan Pendataan Juru Parkir UPT Malioboro, Rudi Syarief, hanya yang mau mendaftar saja yang bisa menjadi juru parkir di Taman Abu Bakar Ali.
Haryadi Suyuti menegaskan pendataan tetap dilakukan oleh pemerintah kota. “Kami jamin tak ada penyusup (bukan juru parkir Malioboro namun ikut mendaftar), jumlah resmi yang kami akui hanya 95 orang," ujar Haryadi.
Ketua Paguyuban Parkir Malioboro Sigit Karsana Putra menolak mengikuti pendataan oleh Pemkot. "Kami bisa melakukan pendataan sendiri, agar terjamin tak ada yang menyusup, kami juga belum putuskan setuju atau belum untuk relokasi ini," ujar Sigit.
Sigit menuturkan, pemerintah kota hanya mengakui 95 juru parkir. Padahal saat ini juru parkir kebanyakan sudah mempekerjakan seratusan asisten parkir untuk mengelola parkir kawasan Malioboro sehingga jumlahnya mencapai 211 orang.
Iklan
Namun setelah mendapatkan hasil mediasi informal DPRD dengan pemerintah kota, paguyuban parkir pun akhirnya menerima opsi terburuk untuk mengikuti relokasi pemerintah.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sudjanarko menuturkan, opsi juru parkir direlokasi ke Abu Bakar Ali disertai sejumlah kompensasi. Selain jatah hidup per orang per bulan Rp 50 ribu selama dua bulan, juga ditambah anggaran penyesuaian kebutuhan relokasi sebesar Rp 50 juta.
"Anggaran tambahan dari APBD ini untuk persiapan sebelum tarif parkir Abu Bakar Ali diterapkan sistem progresif (berdasar lama waktu parkir)," ujarnya.
Walikota Haryadi Suyuti menyatakan, saat sterilisasi parkir Malioboro mulai diberlakukan pekan depan, pemerintah kota menyiapkan dua unit shuttle bus di Taman Parkir Abu Bakar Ali. "Shuttle bus ini hanya beroperasi dua pekan, selanjutnya silahkan semua parkir di Abu Bakar Ali.
PRIBADI WICAKSONO