TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 28 Maret 2016. Mereka berdemonstrasi menolak kriminalisasi terhadap 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik dan seorang mahasiswa. "Aksi ini dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak setback ke masa Orde Baru," kata juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono pada unjukrasa itu.
Unjuk rasa itu dilakukan beberapa serikat buruh di antaranya KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Ratusan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa. Menurut Kahar, 26 orang itu ditangkap karena bertindak anarkis ketika berunjuk rasa pada 30 Oktober 2015. Para aktivis justru mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hingga terkena semprotan gas airmata.
Unjuk rasa yang terjadi pada Oktober lalu mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 soal Pengupahan. Unjuk rasa pada Oktober 2015 lalu, kata Kahar, murni dilakukan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah.
Para pengunjuk rasa mengaku akan terus berdemo secara bertahap. Puncaknya pada 1 Mei 2016 mendatang. Mereka mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
DANANG FIRMANTO