TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak meminta polisi menangkap para sipir lembaga pemasyarakatan yang terbukti terlibat peredaran narkoba. "Kalau benar terlibat, tangkap saja," katanya saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2016.
Wayan mengatakan akan bertindak tegas kepada sipir yang terlibat narkoba. Ia mengaku sering mendengar isu tentang keterlibatan para sipir dalam peredaran narkoba. Argumen itu dikaitkan dengan kenyataan bahwa 50 persen penghuni LP adalah narapidana yang terlibat kasus narkoba.
Namun isu-isu itu belum dapat dia buktikan. Wayan meminta masyarakat melapor ke polisi bila mengetahui ada keterlibatan sipir dengan narkoba.
Terkait dengan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero, Bengkulu, Jumat lalu, Wayan mengaku tidak mendapat laporan tentang keterlibatan sipir dan masalah narkoba. Berdasarkan informasi yang dia dapat, kerusuhan itu terjadi karena perbandingan antara petugas LP dan penghuninya sangat jomplang.
Akibatnya, ketika tahanan membongkar gedung LP yang sudah tua, sipir tidak bisa menanganinya dengan baik. Dinding LP pun cukup mudah dibongkar lantaran bangunan LP adalah bangunan tua yang dibangun pada 1925.
Wayan mengatakan para sipir yang menjaga pada malam itu jarang memiliki pengalaman menangani atau berinteraksi langsung dengan tahanan. "Sipir di Bengkulu kemarin latar belakangnya dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, jadi kaget saat tangani tahanan yang kabur," ujarnya.
MITRA TARIGAN