TEMPO.CO, Makassar - Irsan Syarifuddin, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kedokteran dan KB di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 2012 dan 2013, mengembalikan kerugian negara Rp 4 miliar ke kejaksaan.
Pengembalian kerugian negara itu dilakukan melalui istri Irsan, Hamsinah, yang mengantarkan uang Rp 4 miliar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, di Makassar, Senin malam, 28 Maret 2016.
Pengembalian kerugian negara itu disaksikan oleh Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah; Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo; Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Ma'rang dan pihak kerabat Irsan yang diwakili Hamsinah. Pengembalian kerugian negara itu dilakukan sebulan setelah Irsan yang sempat berstatus buron menyerahkan diri ke kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengatakan untuk sementara status uang Rp 4 miliar itu masih titipan lantaran belum adanya keputusan hukum yang mengikat atas kasus yang menjerat Irsan. Uang itu akan disimpan di Bank Rakyat Indonesia.
"Bila nantinya di pengadilan tindak pidana korupsi terbukti, maka kami berharap putusan pengadilan bahwa uang itu dirampas untuk negara," kata Zet di Kantor Kejati Sulawesi Selatan dan Barat.
Dalam kasus tersebut, anggaran proyek mencapai Rp 26 miliar. Berdasarkan hasil audit, tindakan Irsan bersama seorang lainnya mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 8,3 miliar. Zet mengatakan sisa kerugian negara lain, masih akan dicari kepada tersangka maupun pihak lain yang diduga menerima dana tersebut. Ia menyebut hal tersebut akan terungkap di pengadilan. "Kalau ada, kami minta untuk dikembalikan," ucapnya.
Zet juga menyebut pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan untuk putusan hakim di pengadilan nanti. Dalam kasus tersebut, selain Irsan, kejaksaan juga menetapkan Dasmar sebagai tersangka. Irsan adalah bos PT Erlang Perkasa yang merupakan rekanan dalam proyek itu. Adapun, Dasmar adalah pejabat pembuat komitmen. Dasmar sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di pengadilan.
Kasus korupsi alat kedokteran kesehatan dan KB di RSUD Batara Guru Belopa dianggarkan selama dua tahun yakni 2012 dan 2013 bersumber dari APBN. Keduanya diduga bersekongkol dalam proyek bernilai Rp 26 miliar. Mereka melakukan penggelembungan harga alat kesehatan yang mengakibatkan kerugian negara.
TRI YARI KURNIAWAN