TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap akan menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyala Mattalitti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar. Penjemputan sudah dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyala terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, Senin, 28 Maret 2016. Alasan penjemputan paksa dilakukan setelah La Nyala tiga kali dipanggil tapi tidak hadir menghadap penyidik Kejaksaan Tinggi jawa Timur.
Maruli menjelaskan, upaya penjemputan paksa merupakan salah satu tahap yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum. "Penjemputan paksa ini dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyalla tidak hadir pada panggilan ketiga," ujarnya. Sudah ada tim yang menjemput tersangka La Nyala di tiga rumahnya di Surabaya.
"Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait dengan penjemputan paksa ini karena kami mendapatkan laporan bahwa rumah tersangka La Nyala dijaga massa dari Pemuda Pancasila," tuturnya.
Maruli menambahkan, sampai saat tim, Kejaksaan Tinggi belum mendapat laporan di mana posisi La Nyala saat akan dilakukan penjemputan paksa. "Biarkan tim intelijen yang bekerja untuk mencari keberadaan tersangka La Nyala. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus seperti ini?" ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum La Nyala, Riyadh U.B., menyatakan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya pengajuan praperadilan. "Proses praperadilan itu kan cepat, paling selama sepekan sudah selesai prosesnya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar sesuai surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016. "Dalam surat itu disebutkan bahwa tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made S.
Pada kasus itu, tim advokat Kadin Jawa Timur mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor pendaftaran 19/Proper/2016/PN.Sby.
Dari pantauan Tempo, saat ini puluhan anggota Pemuda Pancasila berjaga di rumah La Nyalla Mattalitti di Jalan Wisma Permai Barat 39 Darmahusada, Surabaya, Senin, 28 Maret 2016. "Kami di sini cuma menunggu. Kabarnya Kejaksaan mau ke sini," tutur seorang anggota Pemuda Pancasila, Basuki.
Menurut Basuki, yang berjaga di rumah La Nyalla hanya ingin menanyakan kepada Kejaksaan tentang kejelasan status La Nyalla. Penetapan tersangka dan pemanggilan paksa yang dilakukan Kejaksaan, kata Basuki, terlalu cepat. Pemuda Pancasila hanya mematikan kejelasan hukum dari Kejaksaan. "Apalagi rumah La Nyalla saat ini kosong."
Sebelumnya, ratusan anggota Pemuda Pancasila menggelar demo di sejumlah tempat, termasuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, rumah Maruli Hutagalung, dan salah satu kantor televisi swasta.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | ANTARA