TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan bertindak tegas terhadap ketidakhadiran Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti. Sudah tiga kali La Nyalla mangkir dari panggilan kejaksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana akan mendatangi rumah La Nyalla di Wisma Permai Barat Nomor 39, Surabaya.
"Ini prosedur yang harus dilalui. Jika kemudian La Nyalla tidak ada di tempat, untuk prosedur DPO (daftar pencarian orang) sudah terpenuhi," tuturnya, Senin, 28 Maret 2016.
Dandeni menambahkan akan memantau rumah La Nyalla. Dia akan meminta petunjuk dari RT atau kelurahan. Dadeni mengaku kejaksaan sendiri tidak tahu keberadaan La Nyalla.
"Kejaksaan punya teknik sendiri untuk mencari La Nyalla," kata Dandeni saat ditanya soal teknik pemanggilan paksa terhadap La Nyalla. Kata dia, itu merupakan rahasia kejaksaan.
Sekitar rumah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu dijaga pasukan Pemuda Pancasila, yang berpakaian hitam-oranye. Salah satu kerabatnya, Gasman Ghasali, mengatakan tidak ada orang di dalam rumah La Nyalla.
"Tidak ada komunikasi, tidak tahu ada panggilan paksa, kami duduk-duduk saja," ujarnya.
Rencananya, sore ini, Senin, 28 Maret 2016, kejaksaan akan melakukan panggilan paksa di rumah La Nyalla. Sebab, sudah tiga kali La Nyalla mangkir dari panggilan kejaksaan. Diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Riyadh, La Nyalla tidak hadir karena menunggu putusan praperadilan.
La Nyalla Mattalitti, sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Timur, diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012. Kejaksaan menduga La Nyalla menggunakan uang hibah Rp 5,3 miliar dengan nilai keuntungan pembelian saham sebesar Rp 1,1 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH