TEMPO.CO, Bengkulu - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan menjadi saksi pada sidang praperadilan surat keterangan penghentian perkara (SKPP) Novel Baswedan, Senin, 28 Maret 2016.
Sidang yang berlangsung kurang-lebih tiga jam itu sempat memanas ketika kuasa hukum Irwansyah Siregar menuding I Made Sudarmawan memberikan keterangan bohong. Persidangan memang menggali keterangan seputar penghentian perkara setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan. "Ada beberapa fakta yang membuat kita harus mengevaluasi secara keseluruhan," kata Sudarmawan.
Setelah evaluasi menyeluruh tersebut, tim penuntut umum menemukan banyak keraguan. "Sedikit saja keraguan yang dipaksakan, maka penegakan hukum dilakukan secara subyektif oleh penuntut umum," ujarnya.
Berita Terbaru: Kasus Novel Baswedan
Sudarmawan menjelaskan, penghentian ini pun dilakukan karena fakta yang ditemukan, yaitu ada ketidaksinkronan antara berkas dan data materiil. Salah satunya visum Mulyani Johan alias Aan yang tidak membuat penyebab kematian.
Kuasa hukum Irwansyah dan Dedi Nuryadi, Johnson Panjaitan, menuding pihak Kejaksaan melakukan penipuan. "Dia minta untuk perbaikan tapi malah menghentikan perkara, jangan tipu-tipu," tutur Johnson.
Johnson mewanti-wanti kepala pengadilan untuk berhati-hati terhadap jaksa. "Dia mengeluarkan SKP2. Dia yang menuntut, dia yang meneliti. Harus diwaspadai orang seperti ini," ucapnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI