TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan apakah iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) tetap naik atau tidak per 1 April 2016 sesuai dengan peraturan presiden. Pasalnya, sejumlah pihak menilai kenaikan ini tidak semestinya dilakukan.
“Kemarin kan pemerintah sudah merespons dengan lembaga-lembaga terkait. Sementara ini belum ada opsi mengenai hal tersebut,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi dan Kesehatan Donald Pardede kepada Tempo saat dihubungi pada Minggu, 27 Maret 2016.
Terkait dengan protes yang dilayangkan sejumlah masyarakat, Donald mengatakan regulasi memungkinkan adanya penyesuaian karena pemerintah masih mempertimbangkan segala masukan.
Donald menuturkan, sebelumnya, pemerintah sudah menggelar rapat untuk membahas hal ini pada Rabu, 24 Maret 2016, tapi tidak melahirkan kesepakatan. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Humas Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi. “Sudah beberapa kali pertemuan dilakukan untuk membahas hal tersebut. Sampai sekarang belum tahu apa keputusannya,” kata Irfan.
Irfan berujar, DPR memberikan beberapa opsi soal kenaikan iuran BPJS ini. Salah satunya penundaan kenaikan iuran untuk kelas III. Sementara itu, kelas I dan kelas II tetap naik, sesuai dengan peraturan yang telah diwacanakan. “Nanti akan dibahas kembali. Keputusannya lihat nanti,” ucapnya.
Donald berpesan agar masyarakat menunggu keputusan karena pemerintah akan menggelar rapat terbatas dengan kabinet di Istana Negara pada pekan ini untuk membahas hal itu. “Rencananya, akan diputuskan dan dilakukan koordinasi di tingkat Menko,” ujarnya.
Peraturan soal kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I, yang semula Rp 59.500, akan menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II, yang semula Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III, yang semula Rp 25.500, menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga naik dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2016.
BAGUS PRASETIYO