TEMPO.CO, Bengkulu - Sebanyak 17 orang tahanan Rumah Tahanan Malabero ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu, dengan dugaan perusakan dan pembakaran Rutan pada Jumat malam, 25 Maret 2016.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif hingga pukul 23.30 WIB, Minggu, 27 Maret 2016.
"Untuk rekonstruksi hukum penanganan pembakaran Rutan Malabero, kami sudah menetapkan 17 orang tersangka," kata Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal M. Ghufron dalam keterangan persnya.
Ghufron mengatakan, dalam penanganan kasus pembakaran sendiri, kepolisian mengklasifikasikan perbuatan mereka menjadi tiga bagian, yaitu pelaku yang memulai melakukan aksi provokasi dengan menghasut rekan yang lain untuk melakukan perusakan, pelaku pembakaran, dan terakhir pelaku perusakan secara bersama-sama.
Tersangka yang memulai provokasi menghasut rekan lainnya berinisial EK, untuk pelaku pembakaran polisi menetapkan dua orang tersangka atas nama NT dan NU, sedangkan untuk pelaku perusakan secara bersama-sama polisi menetapkan 14 orang tersangka berinisial RE, NS, ES, HS, DH, ZE, NK, RW, Y, M, FZ, DF, SC, dan FD.
Semua tersangka merupakan tahanan kasus narkoba.
Beberapa tersangka bahkan ada yang dijerat dengan ancaman secara akumulatif dan bukan pasal berlapis karena memiliki lebih dari satu peranan, termasuk sang provokator yang juga berperan sebagai pelaku perusakan secara bersama-sama.
Kapolda Ghufron menegaskan ketiga dasar jerat hukum ini akan diakumulasi, dengan dibuktikan seluruhnya atas masing-masing peranan yang dilakukan.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita SIK menambahkan semua tersangka akan dikenakan pasal akumulatif dan ditambah dengan masa tahanan yang sudah ada sebelumnya.
“Untuk tersangka EK yang memulai provokasi dikenakan Pasal 160 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Dan untuk pelaku pembakaran NT dan NU dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Ardian.
Terakhir, untuk 14 orang tersangka yang melakukan perusakan secara bersama-sama yang menyebabkan luka-luka dan kematian seseorang dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami masih terus mendalami kasus pembakaran rutan ini, dan sangat tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya akan ada penambahan tersangka lagi," ujar Kapolres Ardian.
Terkait dengan banyaknya tahanan yang masih terkunci di dalam sel tahanan saat kejadian serta adanya gergaji besi dan bambu-bambu yang berserakan di Rutan Malabero, menurut Ardian, ini akan didalami lebih lanjut.
"Ini menarik untuk didalami, kapan barang-barang itu bisa masuk? Siapa yang menyelundupkannya? Apakah ada unsur kelalaian? Ini akan terus kami kembangkan," kata Ardian.
PHESI ESTER JULIKAWATI