TEMPO.CO, Surabaya - Ribuan pelajar sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan se-Surabaya menyuarakan penolakannya terhadap rencana ambil alih kelola sekolah oleh pemerintah provinsi. Suara penolakan itu tertuang dalam sebagian dari 33.310 surat yang akan diantar kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Senin, 28 Maret 2016.
“Intinya, semua pelajar Surabaya menolak rencana itu,” kata Ketua Organisasi Pelajar Surabaya Khusnul Prasetyo di Balai Kota Surabaya, Minggu, 27 Maret 2016.
Menurut Khusnul, banyak yang khawatir akan ada sumbangan, baik SPP maupun buku, apabila nanti dikelola Pemprov. Apabila ada sumbangan itu, dipastikan akan banyak yang keberatan, dan yang tidak mampu dipastikan akan memilih berhenti atau putus sekolah.
“Nah, itu yang kami khawatirkan. Pendidikan di Surabaya sudah sangat bagus dan gratis, jangan diutak-atik lagi,” ucap siswa SMAN 4 Surabaya ini.
Khusnul menambahkan, pelajar Surabaya berkirim surat kepada Presiden Jokowi supaya turun tangan menyikapi rencana pengalihan pengelolaan ini, supaya pelajar Surabaya bisa tenang dan kembali berprestasi. “Kami sudah berpamitan kepada Bu Risma. Insya Allah, kami akan ketemu dengan beliau (Presiden) di Jakarta besok,” ujarnya.
Sebelumnya, menyikapi rencana pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga menuturkan sudah menghubungi menteri dan beberapa pihak yang memiliki kewenangan dalam rencana tersebut. Dia mengklaim pendidikan di Kota Surabaya sudah bagus dan bisa dikelola sendiri, sehingga tidak perlu dikelola provinsi.
“Kemarin, saya sudah berbincang dengan Pak Anies Baswedan (Menteri Pendidikan). Dia juga setuju bahwa daerah yang sudah mampu mengelola sendiri tidak perlu dipindah pengelolaannya,” katanya.
Sedangkan warga Surabaya, melalui kuasa hukumnya, Edwar Dewaruci, telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur peralihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Permohonan ini masih dalam proses di Mahkamah.
MOHAMMAD SYARRAFAH