TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 (Densus 88) terutama sisi transparansi. Selain itu DPR juga diminta mengkaji kembali draf revisi Undang-Undang UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.Hal ini buntut dari tewasnya Siyono terduga teroris asal Klaten.
"Tidak ada satu pasal yang mengatur mekanisme ganti rugi bila Densus 88 salah tangkap," kata Putri saat konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2016.
Putri menambahkan dalam UU tidak tertuang mengenai mekanisme pihak keluarga meminta keterangan. Poin dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme tersebut yang bermasalah selanjutnya ialah, tuduhan terroris terhadap pihak yang mengajak seseorang bergabung dalam suatu organisasi terlarang. Sayangnya dalam UU tidak jelas kriteria penentuan suatu organisasi disebut terlarang.
Baca Juga: Komnas HAM Pertanyakan Surat Penangkapan Siyono
Putri juga meminta DPR menolak pasal yang memuat penyidik dan jaksa bisa menahan terduga teroris selama maksimal enam bulan. Lamanya masa penahanan tersebut berpotensi ada intimidasi dalam proses interogasi. "Yang sekarang saja sudah seperti ini (menyebabkan Siyono tewas)."
Siyono, 33 tahun adalah terduga teroris yang dikabarkan meninggal dunia saat menjalani proses pemeriksaan oleh Densus 88 pada Jumat, 11 Maret. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengatakan Siyono tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah berkelahi dengan satu orang anggota Densus yang bertugas mengawalnya.
KontraS menilai sejak penangkapan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Densus. Dugaan intimidasi dan kekerasan ada di balik tewasnya Siyono.
Baca: Apa Saja Kejanggalan dalam Kematian Siyono, Terduga Teroris?
Adapun pihak keluarga tidak mendapat penjelasan terkait penyebab kematian ayah lima orang anak ini. Pihak keluarga hanya diminta untuk menandatangani surat tidak akan menuntut atas kematiannya.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan Siyono tewas karena kelelahan setelah berkelahi dengan petugas yang mengawalnya. Mabes Polri juga menyebut Siyono adalah seorang panglima dalam suatu kelompok teroris.
AHMAD FAIZ