Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siyono Tewas, KontraS Minta DPR Kaji Kembali Draf UU Antiterorisme

image-gnews
Para pelayat merangsek ke arah polisi yang sempat menghambat proses penguburan jenazah Siyono di Dukuh Brengkungan, Klaten, 13 Maret 2016. Siyono ditangkap anggota Densus 88 pada Selasa lalu dan meninggal dalam proses penyidikan pada Jumat siang. TEMPO/Dinda Leo Listy
Para pelayat merangsek ke arah polisi yang sempat menghambat proses penguburan jenazah Siyono di Dukuh Brengkungan, Klaten, 13 Maret 2016. Siyono ditangkap anggota Densus 88 pada Selasa lalu dan meninggal dalam proses penyidikan pada Jumat siang. TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 (Densus 88) terutama sisi transparansi. Selain itu DPR juga diminta mengkaji kembali draf revisi Undang-Undang UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.Hal ini buntut dari tewasnya Siyono terduga teroris asal Klaten.

"Tidak ada satu pasal yang mengatur mekanisme ganti rugi bila Densus 88 salah tangkap," kata Putri saat konferensi pers di Kantor KontraS,  Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2016.

Putri  menambahkan dalam UU  tidak tertuang mengenai mekanisme pihak keluarga meminta keterangan. Poin dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme tersebut yang bermasalah selanjutnya ialah, tuduhan terroris terhadap pihak yang mengajak seseorang bergabung dalam suatu organisasi terlarang. Sayangnya dalam UU  tidak jelas kriteria penentuan suatu organisasi disebut terlarang.

Baca Juga: Komnas HAM Pertanyakan Surat Penangkapan Siyono  

Putri  juga meminta DPR menolak pasal yang memuat penyidik dan jaksa bisa menahan terduga teroris selama maksimal enam bulan. Lamanya masa penahanan tersebut berpotensi ada intimidasi dalam proses interogasi. "Yang sekarang saja sudah seperti ini (menyebabkan Siyono tewas)."

Siyono, 33 tahun adalah terduga teroris yang dikabarkan meninggal dunia saat menjalani proses pemeriksaan oleh Densus 88 pada Jumat, 11 Maret. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengatakan Siyono tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah berkelahi dengan satu orang anggota Densus yang bertugas mengawalnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KontraS menilai sejak penangkapan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Densus. Dugaan intimidasi dan kekerasan ada di balik tewasnya Siyono.

Baca: Apa Saja Kejanggalan dalam Kematian Siyono, Terduga Teroris?

Adapun pihak keluarga tidak mendapat penjelasan terkait penyebab kematian ayah lima orang anak ini. Pihak keluarga hanya diminta untuk menandatangani surat tidak akan menuntut atas kematiannya.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan Siyono tewas karena kelelahan setelah berkelahi dengan petugas yang mengawalnya. Mabes Polri juga menyebut Siyono adalah seorang panglima dalam suatu kelompok teroris.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal terorisme di akun Twitter-nya. twitter.com/sbyudhoyono
Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.


Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.


Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

1 Desember 2017

Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

Kontras berharap penyelidikan kasus kematian La Gode berjalan transparan, obyektif dan akuntabel.