TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mencatat ada pola yang sama dan terulang terkait prosedur penangkapan terduga terorisme oleh satuan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Menurut Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia siapa pun yang berurusan dengan Densus 88 ada pola intimidasi.
"Mereka disuruh tanda tangan surat pernyataan tidak akan menuntut," kata Putri saat konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2016. Pihak keluarga pun tidak memiliki kebebasan untuk memilih kuasa hukum.
Putri menuturkan operasi Densus kadang tidak berdasar fakta yang jelas. Petugas saat menangkap tidak tahu apa yang mesti ditanyakan. Para terduga teroris hanya dibiarkan begitu saja dan sesekali baru ditanya. "Begitu mereka diperbolehkan pulang, disuruh tanda tangan di kertas pernyataan tersangaka," ucapnya.
Baca Juga: Apa Saja Kejanggalan dalam Kematian Siyono, Terduga Teroris?
Para terduga teroris yang menolak hanya bisa pasrah menandatangani dengan terlebih dahulu mencoret kata status tersangka. Selepas pulang para terduga teroris ini diminta untuk tidak menuntut tanggung jawab.
Pola tersebut setidaknya tercemin dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono di Klaten dan salah tangkap di Solo. Pada Desember 2015 Densus menanngkap dua orang inisial AP dan NS tapi, tidak ada proses penyelidikan dan bantuan hukum bagi mereka
"Polisi tidak juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melepas mereka sore harinya," Staff Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataru. Satrio menuturkan sebelum melepas AP dan NS petugas memintanya menandatangani surat keterangan status sebagai tersangka. Intimidasi berlanjut saat mereka pulang. Mereka diikuti oleh petugas bersenjata.
Baca: KPK Bidik Dua Kasus Pertamina
Hal itu berulang pada kasus Siyono. Menurut Satrio, Siyono ditangkap di depan orang tuanya tapi, petugas tidak memberikan keterangan apapun bahkan hingga Siyono dikabarkan tewas.
Marso, ayah Siyono, pun mendapat intimidasi dari Polres Klaten. Ia diminta menandatangani surat tidak akan menuntut dan mengikhlaskan kepergian anaknya.
KontraS meminta Kapolri Badrodin Haiti untuk menindak anggota Densus yang terlibat dan mengevaluasi kinerja Densus selama ini. KontraS menuntut Densus menghentikan intimidasi yang dilakukan terhadap keluarga terduga teroris yang ditangkap.
AHMAD FAIZ