TEMPO.CO, Makassar- Kepolisian mengungkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu dan inex di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 Maret 2016. Tiga pengedar narkotika itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka adalah Aidil Fauzi alias Midung (20), Mulyadi (25), dan David Tasrib (35). Dari komplotan pengedar narkotika itu, kepolisian menyita 35 gram sabu dan 2 pil inex. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Resor Palopo.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menuturkan pihaknya akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan komplotan pengedar narkotika itu. Kepolisian terus menelisik pemasok alias bandar narkotika komplotan tersebut. "Komplotan pengedar narkotika itu sudah diamankan dan kami berusaha telusuri jaringannya," kata Barung.
Pengungkapan komplotan pengedar narkotika itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Polres Palopo dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan peran dan keterlibatan komplotan pengedar narkotika itu, tim gabungan dari Satuan Intelijen dan Keamanan, Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal, melakukan penggerebekan di kediaman Aidil di Jalan Cakalang Baru, Lorong III, Kota Palopo.
Di lokasi pertama, Barung mengatakan pihaknya membekuk dua pelaku yakni Aidil dan Mulyadi. Bersama mereka, disita 33 gram sabu, uang tunai Rp 4,1 juta, 8 unit telepon seluler, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek gas, 4 plastik kecil berisi sachet, 1 sendok kecil dan 1 kartu ATM. Setelah diinterogasi, mereka menyebut identitas pengedar sabu lainnya yang juga masih komplotannya yakni David.
Polisi lantas meringkus David di kediamannya di Kompleks Griya Situju, Kota Palopo. Dari David, Barung menyebut pihaknya menyita 2 gram sabu, 2 pil inex, uang tunai Rp 33 juta, 2 unit telepon seluler, 1 bilah parang, 1 bilah badik, 1 buah senapan burung, 1 unit kamera pengawas, 1 unit laptop dan 1 lembar resi penyetoran uang ke sebuah bank swasta.
Barung melanjutkan sembari melakukan pengembangan kasus, pihaknya masih menunggu hasil pengujian urine dan barang bukti narkotika yang disita dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar. Barung menyebut peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya cukup massif sehingga diperlukan upaya penegakan hukum yang lebih intensif. Selain di Palopo, peredaran narkotika juga marak di Makassar, Parepare, Sidrap, Pinrang dan Polman.
TRI YARI KURNIAWAN