Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Minta Peserta Mandiri Tertib Bayar Iuran  

image-gnews
Peserta Menunggak Iuran, BPJS Krisis Keuangan
Peserta Menunggak Iuran, BPJS Krisis Keuangan
Iklan

TEMPO.CO, Boyolali - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Boyolali Nurifansyah mengimbau peserta BPJS Kesehatan, terutama dari kalangan pekerja bukan penerima upah (PBPU), agar tertib dan disiplin membayar iuran jaminan kesehatan.

“Iuran itu darah dagingnya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” kata Nurifansyah, Kamis, 24 Maret 2016.

BPJS Kantor Cabang Boyolali membawahi wilayah Boyolali dan Klaten. Menurut data dari Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik, dan Kepatuhan BPJS Kantor Cabang Boyolali Aminah Pamikatsih, cakupan kepesertaan di Boyolali per Maret 2016 sebanyak 574.693 orang dari total penduduk 973.332 orang.

Adapun cakupan kepesertaan di Klaten sebanyak 905.021 orang (dari total penduduk 1.292.003 orang). Dari 1.479.714 peserta BPJS di Boyolali dan Klaten, 322.208 peserta di antaranya kalangan pekerja penerima upah (PPU) dan 86.840 peserta dari kalangan PBPU. “Pada 2015, tingkat kolektabilitas iuran peserta dari kalangan PPU 90 persen dan dari kalangan PBPU 70 persen,” kata Aminah.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional (KLO) Kabupaten Klaten Indra Martyas, masyarakat dari kalangan PBPU pada umumnya baru mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat mereka membutuhkan perawatan di rumah sakit.

“Setelah terdaftar, beberapa peserta (dari PBPU) kurang tertib membayar iuran,” kata Indra di kantornya pada Kamis lalu. Beberapa peserta yang dinilai kurang tertib itu baru membayar iuran dan melunasi tunggakan ketika jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Indra mengatakan, ada sejumlah aturan baru selain tentang penyesuaian besaran iuran. Di antaranya soal penghapusan denda dua persen iuran per bulan dari total iuran yang tertunggak.

Sebagai gantinya, peserta yang menunggak iuran lebih dari satu bulan akan dihentikan sementara penjaminannya. Status kepesertaan akan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan iuran saat peserta hendak mengakhiri pemberhentian sementara jaminannya. Hal itu diatur dalam Pasal 17A.1 (2) Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kemudian si peserta itu jatuh sakit dan harus dirawat inap, dia wajib membayar denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk tiap bulan tertunggak. Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 17A.1 (4) Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda itu mulai berlaku pada 1 Juli 2016. “Jadi peserta yang dihentikan sementara penjaminannya tidak harus mendaftar lagi dari awal,” kata Indra.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

50 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?


Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Presiden Joko Widodo menyapa warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Presiden Jokowi meresmikan perbaikan ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan panjang 32,3 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp257,6 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.


Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.


Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.


Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama istrinya, Selvi Ananda membocorkan beberapa program yang akan diterapkan saat resmi terpilih menjadi wakil presiden, di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. Deklarasi ini merupakan pengenalan pertama pasangan Prabowo - Gibran sebagai paslon pilpres 2024 ke publik sebelum melakukan perjalanan menuju Kantor Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Magang/Joseph.
Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.


Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Masyarakat Lakukan Penyekatan

29 Oktober 2023

Api membakar lahan Gunung Merbabu terlihat dari Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023. Titik awal kebakaran di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merbabu itu bermula pada Jumat 27 Oktober sore di wilayah Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang dan kini menjalar ke wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sementara itu relawan gabungan bersama TNI/Polri dan Pemadam Kebakaran terkendala proses pemadaman api karena medan yang berat serta kondisi perubahan angin yang tidak dapat diprediksi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Masyarakat Lakukan Penyekatan

Kebakaran hutan melanda kawasan Gunung Merbabu, Jawa Tengah sejak dua hari terakhir dan masih belum padam.


Mengintip Kampung Edukasi di Kabupaten Boyolali

9 Juli 2023

Sejumlah pengunjung saat melihat-lihat alat-alat tradisional zaman nenek moyang di Museum mini Griya Kaweruh di Desa Kembangkuning, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah. Kamis, 6 Juli 2023. Foto: Pemkab Boyolali/Boyolali.go.id
Mengintip Kampung Edukasi di Kabupaten Boyolali

Kabupaten Boyolali di lereng Gunung Merbabu, meluncurkan program Kampung Edukasi Durensari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.


Boyolali Bangun Kawasan Wisata Religi untuk Belajar Ibadah Haji dan Umrah

22 Mei 2023

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Boyolali Bangun Kawasan Wisata Religi untuk Belajar Ibadah Haji dan Umrah

Pembangunan kawasan wisata religi di Boyolali itu sudah berjalan sejak 2021.


Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan pengungsi saat untuk keempat kalinya mengunjungi korban Gempa Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 8 Desember 2022. Pada kunnjungan kali ini Jokowi direncanakan untuk menyerahkan bantuan stimulan rumah kepada warga dan ahli waris korban bencana gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu. Foto :  Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.