TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Kamis, 24 Maret 2016. SKB tersebut berisi perintah dan peringatan kepada mantan simpatisan Gafatar untuk menghentikan kegiatannya.
Jaksa Muda Bidang Intelijen M. Adi Togarisma mengatakan ada lima poin yang menjadi pokok dari keputusan ini. Pertama adalah pelarangan terhadap eks pengikut Gafatar untuk menceritakan dengan sengaja di muka umum tentang ajaran yang dianggap menyesatkan.
Kedua, menghentikan penyebaran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Ketiga, pemberian sanksi pidana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 PnPs Tahun 1965. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman penjara 5 tahun.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan juga memerintahkan masyarakat menjaga kerukunan umat beragama. Masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap eks anggota Gafatar.
Yang terakhir, kejaksaan akan memberi sanksi kepada masyarakat yang tak mengindahkan larangan tersebut. "Saya berharap semua pihak memaklumi keputusan ini," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.
Prasetyo mengatakan SKB ini dibuat dengan pertimbangan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan Gafatar adalah organisasi yang sesat. Dikatakan sesat karena Gafatar merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah al-Islamiah, yang pernah dicap sebagai aliran sesat.
Surat keputusan itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
MAYA AYU PUSPITASARI