TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Komite Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis, 24 Maret 2016. Tujuan pria yang akrab disapa Kak Seto ini adalah untuk mengajak polisi berkoordinasi terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan pada anak.
Untuk mengatasi kekerasan pada anak, Kak Seto ingin membentuk satuan petugas di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). "Kami ingin memberdayakan masyarakat. Jadi RT RW nanti membentuk seksi perlindungan anak," kata Kak Seto di Mabes Polri.
Seksi perlindungan anak ini, kata Kak Seto, bertugas melaporkan kasus kekerasan terhadap anak ke polisi. "Sehingga laporan kasus kekerasan pada anak tak hanya ditujukan ke Komnas Perlindungan Anak, tapi juga ke polisi," katanya.
Meski demikian, Kak Seto juga meminta polisi mau menanggapi laporan-laporan masyarakat terkait dengan hal ini. Sebab, ia melihat ada beberapa polisi yang kurang peduli dengan kasus-kasus kekerasan pada anak.
Saat ini, satgas perlindungan anak di dalam RT RW baru ada di Tangerang Selatan. Kak Seto berencana melakukan sosialisasi di kota-kota besar. "Kami akan mengampanyekan kepada pimpinan masyarakat untuk mewujudkan gagasan itu," ujarnya.
Kak Seto berharap satgas ini nantinya bisa menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Nantinya, RT RW itu akan dibina dan diberi buku panduan tentang perlindungan anak sehingga bisa tanggap dengan kejadian sekitarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI