TEMPO.CO, Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan, selaku termohon dalam sidang praperadilan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan Novel Baswedan, menilai korban penembakan yaitu Irwansyah Siregar tak memiliki dasar hukum atau legal standing. Menurut dia, para korban tak masuk dalam kategori pihak yang berkepentingan dalam kasus yang dihentikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tersebut.
"Faktanya yang melaporkan kasus ini adalah Yogi Haryanto, anggota kepolisian yang tidak mengalami dan melihat langsung kejadian tersebut," kata Ade dalam persidangan, Rabu 23 Maret 2016.
Ade menilai, gugatan praperadilan terhadap penghentian penuntutan Novel hanya bisa diajukan penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Para korban tak masuk dalam kategori pihak ketiga lantaran dianggap tak pernah melaporkan peristiwa penembakan tersebut. Ombudsman, menurut Ade, juga telah mengeluarkan kajian pelaporan kasus Novel merupakan maladministrasi karena dilakukan anggota polisi yang tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung kejadian tersebut.
Dalam sidang, Ade juga memaparkan kejaksaan mengeluarkan SKP2 dengan alasan tak ada cukup bukti untuk meneruskan ke pengadilan. “Berita Acara Pemeriksaan para saksi keterangannya berubah-ubah,” kata dia. “Tak ada saksi yang menyatakan secara konsisten melihat langsung tersangka (Novel) melakukan penembakan pada malam kejadian tersebut."
Kuasa Hukum Irwansyah, Johnson Panjaitan membantah alibi kejaksaan yang menilai kliennya tak masuk dalam kategori pihak berkepentingan dalam kasus Novel. Ia menilai, legal standing pengajuan gugatan kliennya sangat kuat lantaran sebagai korban kasus penembakan yang dirugikan akibat penuntutan perkara tersebut dihentikan.
"Sebaiknya mereka berhenti saja menjadi jaksa dan beralih profesi menjadi pengacara Novel," kata Johnson.
Selain mendengarkan jawaban pihak termohon yakni kejaksaan. Sidang pada hari ini juga dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak penggugat. Salah satunya bukti laporan korban ke polda Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI