TEMPO.CO, Surabaya - Sidang pembacaan putusan kasus Lamborghini maut di Surabaya, Jawa Timur, dengan terdakwa Wiyang Lautner ditunda. Sidang hari ini, Rabu, 23 Maret 2016, di Pengadilan Negeri Surabaya hanya diisi penjelasan oleh hakim pengganti bahwa ketua majelis hakim masih berada di rumah sakit.
"Ketua Majelis Hakim Burhanudin masih menjalani pemulihan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta," kata hakim pengganti, Mangapul Girsang. Sidang akhirnya diputuskan ditunda dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 30 Maret 2016.
Jaksa penuntut umum, Ferry E. Rachman, menyatakan bisa menerima penundaan. Pun dengan Ronald Napitulu, penasihat hukum Wiyang, yang mengatakan menghormati kondisi penyebab penundaan.
Adapun Wiyang menolak menanggapi permintaan wawancara. "Nanti saja, ya kalau semua sudah selesai," kata pemuda 24 tahun itu.
Sebelumnya jaksa hanya menuntut Wiyang dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan. Wiyang dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tuntutan itu disertai pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa telah meminta maaf, dan korban secara lisan meminta keringanan hukuman untuk terdakwa. “Terdakwa dengan sukarela juga bertanggung jawab mengganti kerugian,” kata Jaksa Ferry.
Kasus Lamborgini maut terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo. Sejumlah saksi mengatakan mobil Lamborghini Gallardo dengan nomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan Wiyang terlibat balap liar dengan mobil sport mewah lainnya.
Namun, saat melintas di jalan itu, Wiyang tak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak sebuah gerobak penjual susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) milik Mujianto (44). Akibatnya, Kuswanto (51), seorang pembeli, tewas. Adapun Mujianto dan Srikanti, istri Kuswanto, terluka.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH