Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sakit, Vonis Kasus Lamborghini Maut Ditunda  

image-gnews
Mobil Lamborghini yang rusak akibat menabrak gerobak penjual STMJ di kawasan Jalan Manyar, Surabaya. youtube.com
Mobil Lamborghini yang rusak akibat menabrak gerobak penjual STMJ di kawasan Jalan Manyar, Surabaya. youtube.com
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Sidang pembacaan putusan kasus Lamborghini maut di Surabaya, Jawa Timur, dengan terdakwa Wiyang Lautner ditunda. Sidang hari ini, Rabu, 23 Maret 2016, di Pengadilan Negeri Surabaya hanya diisi penjelasan oleh hakim pengganti bahwa ketua majelis hakim masih berada di rumah sakit.

"Ketua Majelis Hakim Burhanudin masih menjalani pemulihan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta," kata hakim pengganti, Mangapul Girsang. Sidang akhirnya diputuskan ditunda dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 30 Maret 2016. 

Jaksa penuntut umum, Ferry E. Rachman, menyatakan bisa menerima penundaan. Pun dengan Ronald Napitulu, penasihat hukum Wiyang, yang mengatakan menghormati kondisi penyebab penundaan. 

Adapun Wiyang menolak menanggapi permintaan wawancara. "Nanti saja, ya kalau semua sudah selesai," kata pemuda 24 tahun itu. 

Sebelumnya jaksa hanya menuntut Wiyang dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan. Wiyang dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuntutan itu disertai pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa telah meminta maaf, dan korban secara lisan meminta keringanan hukuman untuk terdakwa. “Terdakwa dengan sukarela juga bertanggung jawab mengganti kerugian,” kata Jaksa Ferry.

Kasus Lamborgini maut terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo. Sejumlah saksi mengatakan mobil Lamborghini Gallardo dengan nomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan Wiyang terlibat balap liar dengan mobil sport mewah lainnya. 

Namun, saat melintas di jalan itu, Wiyang tak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak sebuah gerobak penjual susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) milik Mujianto (44). Akibatnya, Kuswanto (51), seorang pembeli, tewas. Adapun Mujianto dan Srikanti, istri Kuswanto, terluka. 

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Usai Tarawih

11 hari lalu

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Usai Tarawih

Polres Metro Jakarta Timur menggelar Operasi Cipta mencegah tawuran dan balap liar selama Ramadan.


Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

12 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

Perempatan Penabur, Bintaro, Kota Tangerang Selatan kerap dijadikan arena balap liar para remaja menjelang sahur


Asal Mula Sahur On the Road hingga Kini Dilarang Dilakukan di Beberapa Daerah

15 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Asal Mula Sahur On the Road hingga Kini Dilarang Dilakukan di Beberapa Daerah

Sahur On the Road populer pada tahun 2000-an, hingga kerap jadi pemicu tawuran dan dilarang kepolisian di beberapa daerah.


Polres Metro Tangerang Larang Petasan hingga Sahur On The Road Selama Ramadan

21 hari lalu

Ilustrasi petasan/kembang api. Shutterstock
Polres Metro Tangerang Larang Petasan hingga Sahur On The Road Selama Ramadan

Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro mengeluarkan larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadan 2024.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.