TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo menginginkan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tetap menaati undang-undang yang berlaku.
"Kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi. Tapi bagaimana kemajuan teknologi itu tidak melanggar undang-undang yang ada. Maka harus diatur," kata Johan di kompleks Istana, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Selain itu, Johan mengatakan, Presiden menginginkan ada aturan yang mengakomodasi moda transportasi berbasis aplikasi. Tapi aturan ini, kata Johan, tidak boleh melupakan kepentingan sopir transportasi konvensional.
Johan menegaskan bahwa instruksi Presiden sejak awal adalah kepentingan atau aspirasi dari sopir taksi konvensional harus tetap didengarkan. Aspirasi mereka, kata dia, juga tetap harus dijadikan pertimbangan sebelum membentuk regulasi.
"Presiden menyampaikan tentu tidak bisa menutup mata pada kepentingan masyarakat lain juga untuk memperoleh angkutan melalui aplikasi," katanya.
Presiden, kata dia, sudah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Perhubungan segera menengahi dan memfasilitasi dua kepentingan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Misalnya aplikasi online Grab atau Uber itu juga harus memenuhi syarat dalam UU Perhubungan," katanya. Presiden, kata dia, sudah memerintahkan menterinya mengkaji solusi melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau aturan lain.
ANANDA TERESIA