TEMPO.CO, Denpasar - Ratusan sopir yang tergabung dalam Persatuan Sopir Taksi Bali (Persotab) dan Aliansi Sopir Transport Bali menggelar unjuk rasa damai, Rabu, 23 Maret 2016. Unjuk rasa ini memprotes transportasi berbasis online, Grab Car dan Uber Taxi, di Bali.
Ratusan sopir bergerak beriringan dari Parkir Timur Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, mulai pukul 09.00 Wita menuju kantor Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Provinsi Bali. Para demonstran meneriakkan tuntutan serta yel-yel. Mereka menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara yang dipasang di atas mobil pikap.
Massa yang tiba di kantor Dinas Perhubungan disambut Kepala Dinas, I Ketut Artika, dan jajarannya. Massa yang dipimpin Ketua Persotab Ketut Witra itu berorasi menyampaikan tuntutannya.
Tuntutan pertama, kata Witra, meminta Dinas Perhubungan bersurat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika agar segera memblokir aplikasi Grab Car dan Uber Taxi.
Kedua, meminta Dinas Perhubungan segera mengirim surat permohonan kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menurunkan reklame-reklame Grab Car dan Uber Taxi. Terakhir, menuntut Dinas Perhubungan turun langsung ke lapangan untuk menindak tegas Grab Car dan Uber Taxi yang masih beroperasi.
"Grab Car dan Uber Taxi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan tidak mengantongi izin," kata Ketut Witra. "Mari kita tegakkan undang-undang yang berlaku. Bali daerah pariwisata, jangan sampai kumuh, jangan sampai ditinggalkan wisatawan, jangan sampai ada keributan."
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, I Ketut Artika mengatakan sikap Pemerintah Provinsi Bali sudah jelas, yakni melarang beroperasinya Grab Car dan Uber Taxi.
"Itu sesuai dengan surat Gubernur Bali pada 26 Februari 2016. Surat Gubernur Bali yang ditujukan langsung kepada pimpinan Grab Car dan Uber Taxi Bali menindaklanjuti surat anggota DPD RI Bali, I Kadek Arimbawa, pada 22 januari 2016 perihal rekomendasi pelarangan Grab Car dan Uber Taxi," tuturnya.
Artika menambahkan, untuk mempertegas surat dari Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, juga telah terbit surat pada 7 Maret 2016 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. "Soal larangan Grab Car dan Uber Taxi di Bali, dimohon dengan hormat dilakukan pemblokiran sampai ada regulasi dan petunjuk teknis yang jelas," katanya, membacakan salinan surat tersebut.
Artika menuturkan, untuk menertibkan Grab Car dan Uber Taxi yang masih beroperasi, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja menindak kegiatan operasional Grab Car dan Uber Taxi. "Sedangkan, untuk tuntutan menurunkan reklame Grab Car dan Uber Taxi, kami sudah bersurat, tapi belum tegas substansinya."
BRAM SETIAWAN