Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Perdagangan Orang Utan Divonis 2,5 Tahun Penjara  

image-gnews
Petugas memeriksa orangutan sumatera (Pongo abelii) saat proses evakuasi di Taman Margasatwa Medan, Sumatera Utara, 2 Februari 2016. Orangutan tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Aceh yang dititipkan di Taman Margasatwa Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi
Petugas memeriksa orangutan sumatera (Pongo abelii) saat proses evakuasi di Taman Margasatwa Medan, Sumatera Utara, 2 Februari 2016. Orangutan tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Aceh yang dititipkan di Taman Margasatwa Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.COPekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis berbeda tiga terdakwa kasus perdagangan orangutan di Riau. Dua terdakwa, Awaludin dan Ali Ahmad, divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Khairi Roza, divonis lebih rendah, 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Pudjoharsoyo, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 22 Maret 2016.

Putusan majelis hakim cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Tiga terdakwa asal Aceh itu juga diwajibkan membayar denda Rp 80 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut hakim Pudjoharsoyo, dua terdakwa Awaludin dan Ali Ahmad terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2-a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Adapun terdakwa Khairi Roza dihukum lebih ringan lantaran dinilai turut membantu aksi kejahatan perdagangan satwa langka dengan melanggar Pasal 55 Ayat 1. Khairi berperan membantu dua terdakwa lainnya dalam perdagangan manusia dengan memberi jasa sewa sekaligus sopir mobil yang digunakan guna membawa tiga ekor bayi orangutan untuk dijual di Pekanbaru.

Seusai mendengarkan vonis, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan memutuskan tidak melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Ermindawati, menyatakan pikir-pikir.

Kasus perdagangan orangutan itu terungkap saat personel Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan aksi pelaku di Jalan Palas, Pekanbaru, Sabtu, 7 November 2015. Orangutan diperoleh pelaku dengan cara membelinya seharga Rp 5 juta di Desa Lokok, Kecamatan Tamiang, Aceh. Kemudian pelaku akan menjual kembali orangutan tersebut di Pekanbaru seharga Rp 25 juta per ekornya. Namun belum diketahui siapa penampung orangutan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Penindakan Kejahatan Satwa Liar World Wide Fund for Nature (WWF) Riau, Osmantri, menyebutkan bayi orangutan yang diselamatkan polisi dari aksi penyelundupan itu merupakan jenis Pongoabelii yang berasal dari Taman Nasional Gunung Leuseur, Aceh.

Populasi Orangutan Sumatera ini, kata Osmantri, tengah terancam akibat perburuan dan semakin menyempitnya habitat hewan tersebut karena alih fungsi hutan. Populasi orangutan ini terancam punah. 

Dari beberapa kasus yang ditemukan, kebiasaan pemburu mendapatkan bayi orangutan adalah dengan membunuh induknya. Cara ini dikhawatirkan bakal membuat populasi orangutan semakin menurun. "Populasinya saat ini diperkirakan 3.500 ekor," Osmantri berujar.

Osmantri menyebutkan, modus yang biasa dilakukan masyarakat memburu orangutan adalah untuk dijadikan hewan koleksi. "Biasanya dijual ke luar negeri." 

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

20 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.


Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

26 hari lalu

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) tertidur usai dibius di pahanya di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

46 hari lalu

Petugas BKSDA Aceh bersama tim dokter hewan membedah bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di kawasan Hutan Desa Lancong, Sungaimas, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 20 Desember 2023. Sampel organ yang diambil di antaranya cairan usus, limpa, hati, darah, potongan usus, jantung, dan kotoran guna uji laboratorium untuk memudahkan proses penyelidikan penyebab kematian. ANTARA/Syifa Yulinnas
Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.


Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

48 hari lalu

Aktivis dari People for The Ethical Treatment of Animal (PETA) mengenakan topeng kodok saat aksi menuntut mengakhiri impor paha kodok di depan Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. PETA mendesak Pemerintahan Prancis untuk berhenti menyokong industri kodok yang kejam dan mengajak semua orang untuk mengakhiri kekejaman terhadap hewan dengan menjadi vegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?


Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

52 hari lalu

Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri


Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

52 hari lalu

Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) Polres Aceh Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian harimau sumatera di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Desa Ibuboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Aceh, Kamis 26 Agustus 2021. Olah TKP tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk dalam mengungkap kasus kematian tiga ekor harimau sumatera di kawasan itu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

56 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.