TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis berbeda tiga terdakwa kasus perdagangan orangutan di Riau. Dua terdakwa, Awaludin dan Ali Ahmad, divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Khairi Roza, divonis lebih rendah, 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Pudjoharsoyo, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 22 Maret 2016.
Putusan majelis hakim cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Tiga terdakwa asal Aceh itu juga diwajibkan membayar denda Rp 80 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut hakim Pudjoharsoyo, dua terdakwa Awaludin dan Ali Ahmad terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2-a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Adapun terdakwa Khairi Roza dihukum lebih ringan lantaran dinilai turut membantu aksi kejahatan perdagangan satwa langka dengan melanggar Pasal 55 Ayat 1. Khairi berperan membantu dua terdakwa lainnya dalam perdagangan manusia dengan memberi jasa sewa sekaligus sopir mobil yang digunakan guna membawa tiga ekor bayi orangutan untuk dijual di Pekanbaru.
Seusai mendengarkan vonis, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan memutuskan tidak melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Ermindawati, menyatakan pikir-pikir.
Kasus perdagangan orangutan itu terungkap saat personel Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan aksi pelaku di Jalan Palas, Pekanbaru, Sabtu, 7 November 2015. Orangutan diperoleh pelaku dengan cara membelinya seharga Rp 5 juta di Desa Lokok, Kecamatan Tamiang, Aceh. Kemudian pelaku akan menjual kembali orangutan tersebut di Pekanbaru seharga Rp 25 juta per ekornya. Namun belum diketahui siapa penampung orangutan itu.
Koordinator Penindakan Kejahatan Satwa Liar World Wide Fund for Nature (WWF) Riau, Osmantri, menyebutkan bayi orangutan yang diselamatkan polisi dari aksi penyelundupan itu merupakan jenis Pongoabelii yang berasal dari Taman Nasional Gunung Leuseur, Aceh.
Populasi Orangutan Sumatera ini, kata Osmantri, tengah terancam akibat perburuan dan semakin menyempitnya habitat hewan tersebut karena alih fungsi hutan. Populasi orangutan ini terancam punah.
Dari beberapa kasus yang ditemukan, kebiasaan pemburu mendapatkan bayi orangutan adalah dengan membunuh induknya. Cara ini dikhawatirkan bakal membuat populasi orangutan semakin menurun. "Populasinya saat ini diperkirakan 3.500 ekor," Osmantri berujar.
Osmantri menyebutkan, modus yang biasa dilakukan masyarakat memburu orangutan adalah untuk dijadikan hewan koleksi. "Biasanya dijual ke luar negeri."
RIYAN NOFITRA