TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya segera melimpahkan berkas kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan itu. Keduanya berasal dari satu organisasi kepemudaan yang sama, yang marah atas penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kadin Jawa Timur.
Kedua tersangka perusakan itu adalah Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, Surabaya, dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Oso, Wilangon. Perusakan terjadi pada Jumat, 18 Maret 2016.
“Setelah berkas lengkap, secepatnya akan kami limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanette, Selasa, 22 Maret 2016.
Menurut Takdir, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak beberapa hari lalu. Bahkan ia mengatakan telah memeriksa semua saksi, termasuk dua tersangka. “Jadi saat ini berkas perkara sedang dalam tahap kelengkapan,” ucapnya.
Kelengkapan itu, dia berujar, termasuk administrasi dan menyusun resume berkas. “Itu butuh waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung berdasarkan barang bukti rekaman kamera CCTV. Pada rekaman CCTV itu, sangat jelas keduanya sedang merusak pagar rumah dinas.
Kedua tersangka juga mengakuinya. Mereka melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka La Nyalla, yang juga menjadi Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur.
Pantauan Tempo, polisi hingga saat ini meletakkan kawat berduri di rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Jimerto Nomor 16. Bahkan, beberapa personel kepolisian terus siaga di depan rumah itu.
MOHAMMAD SYARRAFAH