TEMPO.CO, Luwu - Hutan mangrove di pesisir pantai Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengalami kerusakan akibat proyek reklamasi pantai yang dilakukan Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang. “Bekas kawawan hutan mangrove itu akan didijadikan jalan raya selebar eman meter dengan panjang satu kilometer,” kata aktivis pemerhati lingkungan, Azhar, Selasa, 22 Maret 2016.
Menurut Azhar, hutan mangrove yang rusak itu merupakan kawan konservasi. Namun saat ini pembuatan jalan itu terus berlangsung. Alat berat, seperti eskavator, menggali bibir pantai yang dipenuhi mangrove yang usianya diperkirakan sudah puluhan tahun.
Azhar mengatakan, proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu sebabnya dia meminta Pemerintah Kabupaten Luwu menghentikan proyek tersebut. "Tolong dihentikan karena mengancam kelestarian ekosistem laut,” ujarnya.
Azhar juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, mengusut kasus itu. Menurut dia, perusakan hutan mangrove sudah memenuhi unsur tindak pidana kejahatan lingkungan. Proyek reklamasi pantai untuk pembuatan jalan itu juga diduga tidak dilengkapi dokumen Analisa Mengennai Dampak Lingkungan (Amdal). “Proyek itu sudah tergolong pelanggaran hukum karena merusak hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi,” ucapnya.
Pimpinan Proyek Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Luwu, Attar, mengaku belum mengetahui terjadinya kerusakan hutan magrove akibat pembuatan jalan. "Kami akan lakukan peninjauan ke lokasi untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu, Suharjono, mengatakan masalah yang dipersoalkan itu bukan wewenang pihaknya. “Itu tidak termasuk wewenang kami, kalau tidak salah itu kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengatakan jika benar terjadi perusakan kawasan hutan mangrove bisa saja pihak-pihak yang bertanggungjawan dipidanakan. “Kami akan menyelidikanya lebih dulu untuk mengetahui seperti apa kondisinya.”
HASWADI