TEMPO.CO, Bangkalan - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melarang guru merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini tercantum dalam surat edaran Bupati Bangkalan Nomor 420433.1072016. "Larangan berlaku sejak Januari lalu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika, Selasa, 22 Maret 2016.
Menurut Bambang, larangan merokok tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Selain guru, larangan serupa berlaku bagi siswa dan tamu yang datang. "Aturan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, dari SD sampai SMA," ujarnya.
Bambang menuturkan larangan merokok terhadap guru ini tidak kaku. Guru tetap boleh merokok, tapi tidak di ruangan terbuka, sebagaimana yang terjadi selama ini. Bila sekolah belum memiliki smoking area, guru diperkenankan merokok di ruangan tertutup lain. "Jangan vulgar," katanya.
Bambang menambahkan, agar aturan tersebut tidak dilanggar, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) ditugasi sebagai pengawas guru. Pengurus OSIS bisa menegur bila ada guru yang merokok di sembarang tempat. "Kalau ada sekolah yang mengabaikan aturan ini, kepala sekolahnya yang kami sanksi," ucapnya.
Sejak aturan ini diberlakukan pada Januari lalu, Bambang memastikan semua sekolah telah menerapkan aturan tersebut dengan baik. Hingga kini, belum ada laporan tentang guru merokok di sekolah. "Banyak guru yang merokok di dapur sekolah."
Rahmawati, siswi salah satu SMA negeri di Bangkalan, mengaku senang atas aturan tersebut. Selama ini, kata dia, ada seorang guru yang merokok di dalam kelas karena candu berat. "Rokok juga buat guru tidak konsentrasi mengajar, sebentar-sebentar keluar kelas lalu merokok," katanya.
MUSTHOFA BISRI