Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggak Iuran Sebulan, Kartu BPJS Kesehatan Langsung Tak Aktif

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Pemerintah tak hanya menaikkan besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tapi juga membuat aturan baru bagi peserta yang menunggak membayar iuran. Mulai 1 April 2016 pengenaan denda dua persen iuran per bulan bagi peserta yang menunggak membayar iuran bakal dihapus. Sebagai gantinya, hukuman telak dijatuhkan: kartu BPJS Kesehatan peserta akan langsung dinonaktifkan.

“Peserta yang kartunya sudah tidak aktif harus mendaftar lagi dari awal dan mesti melunasi tunggakan iurannya tanpa denda,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional (KLO) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Indra Martyas, pada Selasa, 22 Maret 2016.

Bisa dibayangkan betapa repotnya mengurus kembali kartu baru BPJS Kesehatan yang biasanya menjalani antrian di kantor BPJS. Setelah kartu baru diperoleh, bukan berarti peserta yang telat bayar iuran tadi bisa tenang. Jika peserta itu sakit dan harus dirawat inap, peraturan baru akan membebani peserta yang sakit itu dengan biaya tambahan sebesar 2,5 persen dari total tagihan.

Peraturan baru itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan yang direvisi ini produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, penonaktifan kartu dan pencantuman riwayat utang bagi penunggak iuran itu baru akan diberlakukan per 1 Juli 2016.

Kendati demikian, Indra mengaku pihaknya sudah gencar mensosialisasikan peraturan baru itu kepada para pendaftar yang tiap hari memadati KLO BPJS Kesehatan Klaten. Selain itu, KLO BPJS Kesehatan Klaten juga terus mengingatkan para warga middle up (kemampuan ekonomi menengah ke atas) agar tidak mendaftar sebagai peserta kelas III.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, peserta kelas III sudah tidak bisa pindah ke kelas I atau II saat dirawat inap di rumah sakit. Sebelumnya, peserta kelas III masih boleh meminta dirawat di kamar kelas I, II, VIP, atau VVIP asalkan membayar biaya tambahan sesuai tarif kelas kamar yang dipilih. “Aturan peserta kelas III tidak bisa pindah kelas itu sudah sejak setahun lalu,” kata Indra.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016 menyebabkan kenaikan anggaran pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Klaten tahun ini naik menjadi Rp 9 miliar. “Tahun ini naik Rp 2 miliar. Pada 2015 hanya Rp 7 miliar,” kata Kepala Unit Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Klaten Nurcholis Arif Budiman.

Dia berujar, kenaikan anggaran Jamkesda disiapkan sejak 2015 karena sudah ada prediksi iuran BPJS Kesehatan bakal naik. Anggaran Jamkesda Rp 9 miliar itu untuk menjamin kesehatan 32.400 warga tidak mampu.

DINDA LEO LISTY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tunggakan Iuran Rp 3,4 T, BPJS Ancam Beri Sanksi Peserta

24 Mei 2017

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan
Tunggakan Iuran Rp 3,4 T, BPJS Ancam Beri Sanksi Peserta

BPJS Kesehatan akan memperketat sanksi administrasi dan denda peserta yang menunggak pembayaran iuran.


Obamacare Hampir Dicabut, Donald Trump Kegirangan  

5 Mei 2017

Presiden Donald Trump, bersama anggota Kongres merayakan pencabutan Obamacare setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-Undang Kesehatan Amerika di Washington, 4 Mei 2017. REUTERS/Carlos Barria
Obamacare Hampir Dicabut, Donald Trump Kegirangan  

Donald Trump tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya setelah undang-undang jaminan kesehatan baru lolos di Kongres dan hampir menggantikan Obamacare.


Pemerintah Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Anak tanpa Anus  

9 Maret 2017

Ilustrasi usus. 123rf.com
Pemerintah Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Anak tanpa Anus  

Ramadan memiliki lubang pembuangan buatan yang berada di bawah perut.


Dekrit Pertama Presiden Donald Trump: Mencabut Obamacare

21 Januari 2017

Presiden AS Donald Trump memberikan berkas Obamacare yang sudah ditandatanganinya kepada staf Reince Priebus (kanan) di Kantor Oval di Washington, 20 Januari 2017. REUTERS
Dekrit Pertama Presiden Donald Trump: Mencabut Obamacare

Juru bicara Gedung Putih menyebut dekrit baru yang diteken Donald Trump ini, "akan meringankan beban yang ditanggung oleh Obamacare."


Heboh, Aksi Sanders Bawa Poster Besar Berisi Cuitan Trump

5 Januari 2017

Kedua calon presiden Amerika, Bernie Sanders (kiri) dan Donald Trump. bbc.com
Heboh, Aksi Sanders Bawa Poster Besar Berisi Cuitan Trump

Bernie membawa poster superbesar dalam rapat senat yang berisi kicauan Trump soal janji tak akan potong dana kesehatan.


Kabupaten Bekasi Tunggak Utang Rp 18 M ke Rumah Sakit Swasta  

4 September 2016

TEMPO/Tony Hartawan
Kabupaten Bekasi Tunggak Utang Rp 18 M ke Rumah Sakit Swasta  

Rumah sakit swasta menjadi andalan karena rumah sakit milik pemerintah cuma satu di Cibitung.


Ribuan Pemulung di Bantargebang Akan Ditanggung BPJS Gratis  

5 Agustus 2016

Seorang pekerja makan diatas tumpukan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. TEMPO/Subekti.
Ribuan Pemulung di Bantargebang Akan Ditanggung BPJS Gratis  

Pemerintah DKI akan memfasilitasi 6.000 pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, untuk mendapatkan premi gratis BPJS.


Ahok Minta Kado Ultah: Haram Puskesmas Minta Uang Muka  

29 Juni 2016

Sejumlah relawan merayakan ulangtahun Ahok di Pendopo Balai Kota DKI, 26 Juni 2016. TEMPO/Fauzy Dzulfiqar Anas.
Ahok Minta Kado Ultah: Haram Puskesmas Minta Uang Muka  

Pada ulang tahun ke-50, Ahok meminta program jaminan kesehatan bisa diterapkan di Jakarta.


Bandung Luncurkan Website Berobat Gratis Warga Miskin  

14 Juni 2016

TEMPO/Aditia Noviansyah
Bandung Luncurkan Website Berobat Gratis Warga Miskin  

Ridwan Kamil meluncurkan website donasi kesehatan bagi warga miskin.


Ridwan Kamil Minta Dokter di Bandung Rajin Kunjungi Pasien  

18 Mei 2016

Walikota Bandung, Ridwan Kamil berpose dengan sepedanya di ruang Bandung Command Centre, Balaikota Bandung, Jawa Barat, 12 April 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ridwan Kamil Minta Dokter di Bandung Rajin Kunjungi Pasien  

Ridwan Kamil mengeluh rumah sakit di Bandung tak cukup menampung warga miskin.