TEMPO.CO, Bengkulu - Kuasa hukum korban pada kasus Novel Baswedan, Johnson Panjaitan, mengatakan pada hak asasi manusia tidak mengenal kedaluwarsa. Sehingga pihak kejaksaan dinilai melanggar hukum menghentikan kasus ini dengan alasan tersebut.
Hal itu disampaikan Johnson Panjaitan seusai sidang dengan jadwal pembacaan gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau deponering kasus Novel Baswedan pada Selasa, 22 Maret 2016.
"Hak asasi tidak ada kedaluwarsa, apalagi untuk kasus extra judicial killing karena ada yang meninggal dan penyiksaan," kata pengacara yang belum lama bergabung menjadi tim kuasa hukum korban tersebut.
Johnson menjelaskan, untuk tindak pidana, bisa saja kasus tersebut kedaluwarsa. Namun hal tersebut, kata dia, tidak disampaikan pihak kejaksaan pada proses penuntutan. "Apakah kejaksaan berbohong, tertekan sehingga melanggar hukum?" ungkap Johnson.
Pihak korban pun menolak jika penghentian kasus ini dengan alasan demi kepentingan umum. Sebab, menurut mereka, alasan tersebut tidak masuk akal karena dianggap hanya untuk kepentingan pribadi Novel.
Sementara itu, tim jaksa penuntut praperadilan Ade Hermawan mengatakan pihaknya akan menjawab segala tuntutan tersebut pada sidang lanjutan besok, 23 Maret 2016. "Kami telah menyiapkan jawaban, dan besok akan kami sampaikan langsung di persidangan," kata Ade.
Persidangan praperadilan hari ini berjalan dengan lancar tanpa ada demo dan pengawalan super ketat seperti persidangan sebelumnya.
Meski ruang persidangan dipenuhi para aparat keamanan, pada persidangan kali ini semua orang dapat bebas masuk ke ruang sidang tanpa ada pengecekan.
PHESI ESTER JULIKAWATI