TEMPO.CO, Yogyakarta -Koalisi 60 elemen masyarakat sipil yang bergabung dalam Kelompok Kerja untuk Penyiaran Demokratis, mengusulkan regulasi pemberitaan tentang bencana agar diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang pada Maret ini digodok di DPR.
Mengingat sejak bencana tsunami Aceh 2004 hingga kini, berdasarkan kajian akademis praktisi jurnalis mau pun akademisi, media massa, terutama televisi dinilai layak mendapat rapor merah dalam memberitakan bencana. “Media masih menjual dramatisasi korban, data tidak akurat, kontrol terhadap bantuan bencana lemah,” kata Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzayin Nazaruddin, dalam Seminar Nasional “Media dan Pemberitaan Bencana” di The Hotel Sahid Rich, Sleman, Selasa (22/3).
Pemberitaan itu, di antaranya mengakibatkan isinya tidak humanis terhadap pihak-pihak yang rentan bencana. Seperti perempuan, anak-anak, dan difabel. Media cenderung berlomba-lomba mengabarkan rumor bencana tanpa verifikasi. “Selalu saja muncul pertanyaan standar jurnalis kepada korban, bagaimana perasaannya menjadi korban bencana,” katanya.
Muzayin yang juga bergabung dalam pokja itu, menjelaskan saat ini pokja sedang menyusun Kertas Posisi untuk RUU Penyiaran. Mengingat dalam UU Nomor 32, Tahun 2002, tentang Penyiaran tidak mengatur penyiaran kebencanaan. Pokja yang berbasis di Yogyakarta itu mengusulkan perlunya penyusunan dan penegakan etika pemberitaan bencana oleh Dewan Pers, dan asosiasi-asosiasi jurnalis.
Jurnalis Kompas yang biasa meliput bencana, Ahmad Arif, menilai kondisi itu karena media massa tidak mempunyai standar operasional prosedur (SOP) meliput dan memberitakan bencana. “Dan jurnalis hanya meliput ketika ada peristiwa bencana dan korban. Padahal yang penting adalah, pra-bencana agar masyarakat siaga,” kata Arif.
Berbeda dengan media massa di Jepang yang lebih mengutamakan pemberitaan pra-bencana, dan rehabilitasi, ketimbang mengekspos wajah korban yang menangis, mayat bergelimpangan, atau pun rumah runtuh. Bahkan media lokal di Jepang rutin menggelar diskusi tentang jurnalisme bencana sebulan sekali. “Sedangkan masyarakat Indonesia baru menyadari negeri ini rawan bencana, setelah tsunami Aceh 2004 lalu,” kata dia.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Bidang Komunikasi dan Media, Henry Subiakto, menambahkan tidak hanya jurnalis dan media yang tidak dibekali pemahaman tentang bencana. Humas-humas pemerintah pun dinilai sulit diberi pemahaman tentang kebencanaan. “Padahal ketika bencana terjadi, dan jurnalis datang meminta klarifikasi, humaslah yang menjelaskan,” kata dia.
PITO AGUSTIN RUDIANA