TEMPO.CO, Raha - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menggelar pemungutan suara pemilihan kepala daerah ulang di tiga tempat pemungutan suara, yakni TPS 4 Wamponiki, TPS 4 Raha 1 dan TPS 1 Desa Marobo.
Warga berbondong-bondong menuju TPS menyalurkan hak politiknya memili calon bupati dan wakil bupati. Antusiasme warga mencoblos terlihat dari tingkat partisipasi mereka. Pemungutan dilaksanakan pada pukul 07.00-13.00 Wita.
Seorang pemilih, Muhammad Anami Salihin, 72 tahun warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Raha 1, datang ke TPS sejak pagi. Anami berharap pelaksanaan pemungutan ulang berjalan lancar. Sebagai orang tua ia mengimbau tiap pemilih saling menghormati hak politik masing-masing. "Jangan saling bermusuhan, demokrasi itu menghormati pilihan orang lain walaupun berbeda," ujarnya.
Pejabat Bupati Muna, Muhammad Zaya Kaimuddin, yang datang memantau jalanya pemungutan suara ulang optimistis proses politik itu berjalan lancar. "Pemungutan suara ulang berlangsung aman terkendali. Puluhan polisi dan TNI siaga mengamankan jalannya pemungutan ulang," ujarnya.
Adapun warga yang memiliki hak memilih dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ialah TPS 4 Raha 1 sejumlah 499 orang, TPS 4 Kelurahan Wamponiki sebanyak 637 orang dan TPS 1 Desa Marobo sebanyak 660 orang.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Muna merupakan putusan Mahkama Konstitusi pada 25 Februari 2016. Putusan itu untuk menengahi sengketa perselisihan hasil pemilihan atas pilkada yang digelar pada 9 Desember tahun lalu.
Sebelumnya, pasangan Rusman Emba-Malik Ditu mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Keputusan KPUD Muna yang memenangkan pasangan Baharudin-La Pili dengan selisih 33 suara. Penggugat menyodorkan beberapa bukti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.
ROSNIAWANTY FIKRI