TEMPO.CO, Luwu - Ratusan warga Desa Makawa dan Desa Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Maret 2016, melakukan aksi demonstrasi di Jalan Trans Sulawesi. Selain berorasi, mereka juga membakar ban bekas yang mengakibatkan arus lalu lintas terhambat.
Demonstrasi dilakukan untuk menyuarakan penolakan warga terhadap sebuah perusahaan tambang galian C yang beroperasi di kedua desa itu. Selain mengambil batu di sungai Makawa, juga akan membangun smelter, yakni pabrik pemecah batu.
Warga kemudian bergerak menuju Kantor Camat Walenrang Utara, tak jauh dari lokasi demonstrasi. Kantor Camat disegel karena kesal tidak ada seoragpun pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang menanggapi aksi mereka.
Selembar spanduk bertuliskan Kantor Camat disegel dibentangkan. Aktivitas di kantor camat itupun terhenti. Seluruh pegawai kecamatan hanya bisa berdiam diri. Puluhan anggota kepolisian yang berjaga di lokasi demonstrasi juga tidak menghalau aksi warga.
“Kami tetap menuntut agar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak memberikan izin operasional kepada perusahaan tambang,” kata koordinator aksi, Sudirman.
Menurut Sudirman, jika perusahaan tambang diizinkan beroperasi akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Sungai Makawa akan rusak dan mengganggu arus air yang biasa digunakan warga, yang rata-rata sebagai petani, mengaliri sawah dan kebunnya. “Kalau aliran air sungai terhalang, bagaimana bisa kami mengolah sawah," ujarnya.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu, Amang Usman, mengatakan izin tambang galian C di sungai Makawa sudah terbit dua tahun lalu. Saat ini pemilik perusahaan tambang sedang mengurus izin untuk mendirikan smelter pemecah batu.
Amang mengatakan, izin tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, karena sudah menjadi kewenangan Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan. “Pemerintah Kabupaten tidak lagi punya wewenang,” ucapnya.
Amang mengatakan, tambang galian C itu sudah memenuhi standar operasional. Sedangkan pembangunan smelter belum dilakukan. Dia berharap dilakukan pengkajian yang mendalam sebelum izin smelter diberikan. "Kalau tidak memenuhi syarat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup, tidak boleh diberikan izin."
HASWADI