TEMPO.CO, Medan-- Aparat Badan Narkotika Nasional membongkar jaringan pemasok narkoba dari Aceh ke Sumatera Utara. Petugas menemukan 11 kilogram sabu dan empat ribu butir pil ekstasi serta menangkap enam orang yang terlibat dalam jaringan tersebut. Jaringan itu terhubung dengan Malaysia. Mereka memasok barang haram itu ke Aceh sebelum dibawa ke Sumatera Utara.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan petugas menangkap dua orang tersangka, yaitu AD dan AG. Keduanya diringkus di pusat perkulakan Indo Grosir Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu pekan lalu. Dari penangkapan itu BNN menyita 11 kilogram sabu. Selanjutnya BNN melakukan pengembangan kasus dan menangkap seorang pemesan narkoba tersebut berinisial AM.
Petugas kemudian menuju salah satu hotel di Kota Medan yang dipakai AM menginap. "Dari hasil pengembangan, BNN menemukan barang bukti 4 ribu pil ekstasi di kamar hotel yang disewa AM. BNN juga melakukan pengembangan lagi dan menangkap pengendali berinisial DI, warga Aceh," kata Arman, Senin, 21 Maret 2016.
Setelah menangkap empat tersangka, dua tersangka jaringan pengedar lainnya birinisial RA dan AB, yang merupakan warga Medan, menyusul ditangkap. "Para tersangka sudah kami tahan sementara di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk pengembangan lanjutan," ujar Arman.
Juru Bicara BNN Provinsi Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar S.Sinuhaji mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus sabu dengan jumlah yang sangat besar itu. Jika melihat dari cara para tersangka mengemas sabu dan ekstasi, kata Sinuhaji, jaringan pemasok 11 kilogram sabu dan empat ribu butir ekstasi tersebut merupakan sindikat terorganisir. "Mereka masuk dalam jaringan yang dikendalikan dari Malaysia."
Untuk mengembangkan kasusnya, ujar Sinuhaji, BNN akan membawa dua tersangka ke Jakarta. "Kapan jadwalnya dibawa ke Jakarta,belum bisa dipastikan karena personil BNN masih dilapangan mengejar kaki tangan yang terlibat memasok sabu dan ekstasi tersebut sampai ke Medan," tuturnya.
Untuk para tersangka,sambung Sinuhaji. akan dikenakan Pasal 112, 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati."
SAHAT SIMATUPANG